| Jln.Menuju Dusun Margodadi (Simalungun) |
| Gbr.Istimewa Saat Berdiskusi Dengan Masyarakat Nagori Tanjung Maraja (Simalungun) |
Melalui wawancara singkat dengan beberapa
masyarakat tentang bagaimana proses berjalannya ekonomi mereka, dimana
rata-rata pekerjaan masyarakat adalah petani dan buruh di beberapa perkebunan
milik negara, dan juga pedagang. Terlihat dimana pemberdayaan ekonomi mereka
belum dijamah oleh pemerintah, karena dalam bertani tentunya mereka membutuhkan
modal (uang,pupuk, cangkul,tanah) , tetapi mereka mendapatkannya hanyalah
melalui jalur pemilik modal swasta (tokke,
rentenir). Dimana di masa panen mereka akan menjual kembali hasil bumi
mereka kepada para tokke, atau rentenir akan memberikan bunga besar, disini
terlihat bagaimana masyarakat desa masih tertindas secara infrastruktur yang
tertinggal dan pemberdayaan pelayanan ekonomi mereka.
Jika melihat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, BAB VI Hak dan Kewajiban Desa dan masyarakat
Desa, pada pasal 67 bagian 2 desa berkewajiban meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat, mengembangkan pemberdayaan, meningkatkan pelayanan. Jika melihat
keberadaan ini tetapi pada jalannya regulasi-regulasi yang ada belum menggambarkan
suatu sikap yang pro kepada masyarakat desa, dimana edukasi dan sosialisasi
yang masih minim mereka dapatkan dengan sulitnya jangkau informasi kepada
mereka sehingga kami memandang Asas Penggunaan Dana tersebut yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Dana
Desa, Bab V Pasal 19 belum berjalan dan terealisasikan. Desa masih tetap
menjadi lahan perahan kota. Sekiranya dana desa yang sudah turun,
dilakukan sosialisasi dan edukasi melalui baliho-baliho, dan perkumpulan di tiap-tiap musyawara desa sebagai pusat
informasi bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa dapat bersama-sama
mengawal dan mengevaluasi kemana arah dana desa yang di persiapkan untuk
pemberdayaan dan pengembangan pembangunan tersebut. Merujuk kepada (pasal 68).
Sekarang tanda tanya besar kita kepada pemimpin Kabupaten
ini, Simalungun Mau Kemana?
Dengan
adanya Dana Desa ini, tentunya akan
mempertebal indikasi Korupsi di Negara ini, hingga kepada tatanan paling kecil
yaitu desa, maka baiknya Pemerintah untuk menangkal virus korupsi tersebut harus di dorong untuk mempersiapkan hal
yang mendasar ini:
1.
Pembentukan Integritas dari kepala desa dan perangkat desa.
Integritas adalah hal yang harus dimiliki
oleh kepala desa dan perangkat desa. Jika memiliki integritas yang baik, maka
kepala desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai tanggung
jawab besar sebagaimana yang diaturkan dalam UU, dan harus dikelola dengan
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, kepala desa dan
perangkat desa tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan dana desa
untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.
2. Tata kelola.
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan
keuangan desa akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang
sederhana tapi kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di tingkat
desa. Terkait sistem keuangan, dapat digunakan sistem pengelolaan keuangan yang
telah disusun oleh pemerintah di dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa. Jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya
(Permendagri No 37 tahun 2007), maka sistem baru lebih sederhana sehingga
diharapkan bisa lebih mudah untuk dilaksanakan oleh kepala desa dan perangkat
desa yang memiliki kapasitas yang beragam.
Satu hal
penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa adalah perlunya dibangun
sistem pengendalian intern, yaitu mekanisme check and balances di
dalam pengelolaan keuangan dimana ada pemisahan peran antara yang
menyetujui, membayarkan dan mencatat. Di dalam Permendagri, Kepala Desa
merupakan pihak yang memberikan persetujuan, sedangkan bendahara adalah pihak
yang membayarkan dan pihak yang mencatat serta menyusun laporan tidak secara
spesifik disebutkan.
Salah satu
hal yang perlu dihindari di dalam pengelolaan keuangan desa adalah administrative trap, yaitu kecenderungan dari
pengelola keuangan desa untuk mementingkan aspek administrasi (pemenuhan
bukti-bukti keuangan dalam bentuk kuitansi, faktur, dsb) tanpa diimbangi dengan
pengelolaan pelaksanaan kegiatan. Semestinya, administrasi keuangan kegiatan
sejalan dengan pelaksanaan kegiatan, sehingga pengelola akan terhindar dari
perbuatan pemalsuan bukti-bukti keuangan karena yang dilaporkan adalah
pengeluaran riil.
Selain sistem keuangan, hal lain yang penting
untuk dilaksanakan adalah transparansi pengelolaan keuangan desa oleh
pengelola. Pengelola secara reguler perlu menginformasikan kepada warga terkait
APBDesa, berapa dana yang sudah diterima, berapa realisasi belanja, dan
lain sebagainya. Transparansi akan meminimalisir peluang terjadinya
penyimpangan dana. Inisiatif beberapa Desa untuk mempublikasikan APBDesa dalam
bentuk poster dan sosialisasi di masjid/tempat ibadah perlu diteruskan
dan ditularkan ke desa lainnya.
3. Kapasitas SDM.
Agar
pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka dibutuhkan pengelola yang
kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan kepada kepala desa
dan perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, khususnya oleh tim
kecamatan dan tim kabupaten. Perlu disadari bersama bahwa peningkatan kapasitas
adalah suatu proses yang membutuhkan waktu. Jika dikaitkan antara
kapasitas dengan jumlah dana yang menjadi hak desa untuk dikelola, maka ada trade off yang harus dilakukan. Asas
kehati-hatian (prudent) perlu dilaksanakan oleh Kabupaten yang
memiliki kewenangan untuk mencairkan dana yang menjadi hak desa. Jika memang
kapasitas SDM yang dimiliki belum memadai, maka lebih baik dana yang dicairkan
dibawah nilai yang menjadi hak desa sembari kabupaten memberikan pemahaman
kepada desa yang bersangkutan mengapa dana tidak bisa cair. Bisa jadi desa akan
melakukan protes kepada kabupaten karena merasa haknya tidak dipenuhi. Namun,
cara ini dipandang lebih aman untuk mencegah masalah-masalah penyimpangan dana
yang bisa terjadi yang tentunya akan menghabiskan energi untuk memperbaiknya.
Selain itu, kabupaten juga perlu terus
memberikan pendampingan sehingga jika kapasitas SDM desa tersebut meningkat
maka secara otomatis dana yang bisa dicairkan juga akan meningkat. Di sisi
lain, Kabupaten jangan sampai menahan hak desa dengan alasan SDM tidak
kompeten.
4. Pengawasan warga
Salah satu katup pengaman untuk mencegah
penyimpangan dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, jika kondisi
warga cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi
pengelolaan APBDes ini, maka Kabupaten perlu memiliki kegiatan khusus untuk
meningkatkan partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan.
Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa
dapat terwujud, pemerintah kabupaten perlu mengambil inisiatif untuk melakukan
upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Desa yang sudah dianggarkan oleh
pusat bisa benar-benar direalisasikan. Jangan sampai peluang Desa untuk
mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pemerintah kabupaten
tidak optimal menjalankan perannya.(WNS)
Labels:
BERITA
Thanks for reading Apa Kabar Dana Desa? Simalungun Kog Begitu-Begitu Saja (Episode 1). Please share...!

0 Comment for "Apa Kabar Dana Desa? Simalungun Kog Begitu-Begitu Saja (Episode 1)"