Pergunakanlah Waktu dan Tetap Berpengharapan


Apa Kabar Dana Desa? Simalungun Kog Begitu-Begitu Saja (Episode 1)

Jln.Menuju Dusun Margodadi (Simalungun)
Indonesia punya desa, dan apakah desa masih tetap menjadi indentitas stigmanya menjadi bagian pembangunan yang tertinggal? Ternyata tidak dengan dukungan dari pemerintah saat ini yang menggelontorkan dana APBN hingga 1 milyar untuk mendukung percepatan pembangunan daerah desa tertinggal.Beberapa waktu yang lalu kami (GMKI) melakukan pemantauan di beberapa kecamatan dibeberapa lokasi yang ada di Kabupaten Simalungun diantaranya (Kec. Jawa Maraja Bah Jambi,Kec.Bosar Maligas, Kec.Ujung Padang). Kita belum ada melihat pusat informasi tentang penggunaan dana desa, dan juga perkembangan pembangunan dari beberapa desa (nagori) di Kecamatan yang kita pantau. Dan sangat riskan juga memperhatikan jalan yang kita lintasi menuju daerah yang desa yang “tertinggal” tersebut.


Gbr.Istimewa Saat Berdiskusi Dengan Masyarakat Nagori Tanjung Maraja  (Simalungun)


Melalui wawancara singkat dengan beberapa masyarakat tentang bagaimana proses berjalannya ekonomi mereka, dimana rata-rata pekerjaan masyarakat adalah petani dan buruh di beberapa perkebunan milik negara, dan juga pedagang. Terlihat dimana pemberdayaan ekonomi mereka belum dijamah oleh pemerintah, karena dalam bertani tentunya mereka membutuhkan modal (uang,pupuk, cangkul,tanah) , tetapi mereka mendapatkannya hanyalah melalui jalur pemilik modal swasta (tokke, rentenir). Dimana di masa panen mereka akan menjual kembali hasil bumi mereka kepada para tokke, atau rentenir akan memberikan bunga besar, disini terlihat bagaimana masyarakat desa masih tertindas secara infrastruktur yang tertinggal dan pemberdayaan pelayanan ekonomi mereka.
Jika melihat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa,  BAB VI Hak dan Kewajiban Desa dan masyarakat Desa, pada pasal 67 bagian 2 desa berkewajiban meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengembangkan pemberdayaan, meningkatkan pelayanan. Jika melihat keberadaan ini tetapi pada jalannya regulasi-regulasi yang ada belum menggambarkan suatu sikap yang pro kepada masyarakat desa, dimana edukasi dan sosialisasi yang masih minim mereka dapatkan dengan sulitnya jangkau informasi kepada mereka sehingga kami memandang Asas Penggunaan Dana tersebut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah  No. 60 Tahun 2016 tentang Dana Desa, Bab V Pasal 19 belum berjalan dan terealisasikan. Desa masih tetap menjadi lahan perahan kota. Sekiranya dana desa yang sudah turun, dilakukan sosialisasi dan edukasi melalui baliho-baliho, dan perkumpulan  di tiap-tiap musyawara desa sebagai pusat informasi bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa dapat bersama-sama mengawal dan mengevaluasi kemana arah dana desa yang di persiapkan untuk pemberdayaan dan pengembangan pembangunan tersebut. Merujuk kepada (pasal 68).

Sekarang tanda tanya besar kita kepada pemimpin Kabupaten ini, Simalungun Mau Kemana? 

Dengan adanya  Dana Desa ini, tentunya akan mempertebal indikasi Korupsi di Negara ini, hingga kepada tatanan paling kecil yaitu desa, maka baiknya Pemerintah untuk menangkal virus korupsi tersebut harus di dorong untuk mempersiapkan hal yang mendasar ini:

1.      Pembentukan Integritas dari kepala desa dan perangkat desa.
Integritas adalah hal yang harus dimiliki oleh kepala desa dan perangkat desa. Jika memiliki integritas yang baik, maka kepala desa dan perangkat desa akan memandang keuangan desa sebagai tanggung jawab besar sebagaimana yang diaturkan dalam UU, dan harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, kepala desa dan perangkat desa tidak memiliki pemikiran untuk menyalahgunakan dana  desa untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.
2. Tata kelola.
Hal kedua yang harus ada agar pengelolaan keuangan desa akuntabel adalah adanya sistem pengelolaan keuangan yang sederhana tapi kuat dan adanya transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa. Terkait sistem keuangan, dapat digunakan sistem pengelolaan keuangan yang telah disusun oleh pemerintah di dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya (Permendagri No 37 tahun 2007), maka sistem baru lebih sederhana sehingga diharapkan bisa lebih mudah untuk dilaksanakan oleh kepala desa dan perangkat desa yang memiliki kapasitas yang beragam.
Satu hal penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa adalah perlunya dibangun sistem pengendalian intern, yaitu mekanisme check and balances di dalam pengelolaan keuangan dimana ada pemisahan peran antara  yang menyetujui, membayarkan  dan mencatat. Di dalam Permendagri, Kepala Desa merupakan pihak yang memberikan persetujuan, sedangkan bendahara adalah pihak yang membayarkan dan pihak yang mencatat serta menyusun laporan tidak secara spesifik disebutkan.
Salah satu hal yang perlu dihindari di dalam pengelolaan keuangan desa adalah administrative trap, yaitu kecenderungan dari pengelola keuangan desa untuk mementingkan aspek administrasi (pemenuhan bukti-bukti keuangan dalam bentuk kuitansi, faktur, dsb) tanpa diimbangi dengan pengelolaan pelaksanaan kegiatan. Semestinya, administrasi keuangan kegiatan sejalan dengan pelaksanaan kegiatan, sehingga pengelola akan terhindar dari perbuatan pemalsuan bukti-bukti keuangan karena yang dilaporkan adalah pengeluaran riil.
Selain sistem keuangan, hal lain yang penting untuk dilaksanakan adalah transparansi pengelolaan keuangan desa oleh pengelola. Pengelola secara reguler perlu menginformasikan kepada warga terkait APBDesa,  berapa dana yang sudah diterima, berapa realisasi belanja, dan lain sebagainya. Transparansi akan meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dana. Inisiatif beberapa Desa untuk mempublikasikan APBDesa dalam bentuk poster dan  sosialisasi di masjid/tempat ibadah perlu diteruskan dan ditularkan ke desa lainnya.
3. Kapasitas SDM.
Agar pengelolaan keuangan desa dapat akuntabel, maka dibutuhkan pengelola yang kompeten. Dalam hal ini, pelatihan dan pendampingan  kepada kepala desa dan perangkat desa menjadi hal yang wajib untuk dilakukan, khususnya oleh tim kecamatan dan tim kabupaten. Perlu disadari bersama bahwa peningkatan kapasitas adalah suatu proses  yang membutuhkan waktu. Jika dikaitkan antara kapasitas dengan jumlah dana yang menjadi hak desa untuk dikelola, maka ada trade off yang harus dilakukan. Asas kehati-hatian (prudent) perlu dilaksanakan oleh Kabupaten yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana yang menjadi hak desa. Jika memang kapasitas SDM yang dimiliki belum memadai, maka lebih baik dana yang dicairkan dibawah nilai yang menjadi hak desa sembari kabupaten memberikan pemahaman kepada desa yang bersangkutan mengapa dana tidak bisa cair. Bisa jadi desa akan melakukan protes kepada kabupaten karena merasa haknya tidak dipenuhi. Namun, cara ini dipandang lebih aman untuk mencegah masalah-masalah penyimpangan dana yang bisa terjadi yang tentunya akan menghabiskan energi untuk memperbaiknya.
Selain itu, kabupaten juga perlu terus memberikan pendampingan sehingga jika kapasitas SDM desa tersebut meningkat maka secara otomatis dana yang bisa dicairkan juga akan meningkat. Di sisi lain, Kabupaten jangan sampai menahan hak desa dengan alasan SDM tidak kompeten.
4. Pengawasan warga
Salah satu katup pengaman untuk mencegah penyimpangan dana adalah pengawasan oleh warga. Oleh karena itu, jika kondisi warga cenderung cuek dan belum memiliki sikap peduli dan kritis mengawasi pengelolaan APBDes ini, maka Kabupaten perlu memiliki kegiatan khusus untuk meningkatkan partisipasi warga di dalam melakukan pengawasan.
Agar akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa dapat terwujud, pemerintah kabupaten perlu mengambil inisiatif untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan agar alokasi Dana Desa yang sudah dianggarkan oleh pusat bisa benar-benar direalisasikan. Jangan sampai peluang Desa untuk mendapatkan dana lebih besar tidak bisa digunakan karena pemerintah kabupaten tidak optimal menjalankan perannya.(WNS)




Labels: BERITA

Thanks for reading Apa Kabar Dana Desa? Simalungun Kog Begitu-Begitu Saja (Episode 1). Please share...!

0 Comment for "Apa Kabar Dana Desa? Simalungun Kog Begitu-Begitu Saja (Episode 1)"

Back To Top