Pendidikan merupakan aspek terpenting untuk dimiliki oleh setiap umat manusia. Karena dengan pendidikan dapat menciptakan perubahan sikap seseorang, juga untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggungjawab dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan sertifikasi guru merupakan proses pemberian sertifikat tenaga pendidik terhadap guru yang dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio dan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru.
Seperti yang kita ketahui, bahwa salah satu tujuan Sertifikasi Guru adalah meningkatkan mutu pendidikan. Namun, apakah sertifikasi guru meningkatkan mutu pendidikan? Apakah sertifikasi akan secara otomatis meningkatkan kualitas kompetensi guru?
Dengan adanya sertifikasi tenaga pendidik tidak menjamin meningkatnya mutu pendidikan dan kualitas kompetensi guru. Mengapa ?
Dalam kenyataannya mutu guru rata-rata masih di bawah standar yang telah ditentukan karena guru belum mampu mengenali atau memahami dan mengembangkan potensi setiap peserta didiknya. Banyak guru yang belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan dan belum mempunyai kompetensi yang telah disyaratkan.
Berdasarkan Standar Nasional Kependidikan, guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. Namun, kompetensi-kompetensi yang dimiliki guru saat ini masih terbatas, sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengoptimalkan kompetensi-kompetensi tersebut dengan cara meningkatkan kualitas pada guru.
Keterpurukan mutu pendidikan Indonesia memang amat memprihatinkan. Kita dapat melihat bahwa masih ada sebagian guru belum mampu mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya ; belum mampu berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat ; belum mampu dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
Maka sangatlah tidak terpuji ketika telah mendapatkan sertifikat wawasan dan gaya mengajarnya masih biasa-biasa saja. Disinilah perlunya kesadaran dan pemahaman bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas, sehingga apapun yang dilakukan guru adalah semata-mata untuk meningkatkan kualitas.
Namun, kebijakan Pemerintah bahwa beban mengajar guru dengan 24 jam per minggu harus dengan tujuan memperkuat kualitas pendidikan. Akan tetapi, kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah bukanlah upaya yang tepat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Mengapa? Bayangkan, dengan aturan jam tatap muka minimal 24 jam per minggu, maka untuk yang (hanya) memiliki jam mata pelajaran bidang studi 2 jam per minggu dan guru tersebut harus menghadapi 12 kelas. Jika satu kelas terdiri dari 35 siswa, maka per minggu guru tersebut akan menghadapi/mengurusi 420 siswa. Artinya, aturan jam ajar yang padat dengan banyaknya siswa yang dihadapi tidak akan meningkatkan mutu pendidikan karena guru tidak akan dapat mengenali atau memahami dan mengembangkan potensi setiap peserta didik tersebut. Tuntutan aturan jam tatap muka menjadi kuantitas bukan meningkatkan kualitas pendidikan.
Keprihatinan jangan sampai membuat kita putus harapan, hendaknya membuat kita sungguh-sungguh terdorong mencari jalan yang tepat, bukan dengan cara-cara instan dan mengutamakan kepentingan pribadi. Jalan yang dimaksud adalah dengan meningkatkan kualitas atau mutu guru dengan peningkatan kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional untuk mengembangkan potensi-potensi setiap peserta didik guna pendidikan dapat dikatakan bermutu atau berkualitas.
(Penulis: Mega Uli Siagian, Kader GMKI Pematangsiantar-Simalungun)
Labels:
OPINI
Thanks for reading ADAKAH JAMINAN BAHWA MEMILIKI SERTIFIKASI, GURU AKAN LEBIH BERMUTU?. Please share...!


0 Comment for "ADAKAH JAMINAN BAHWA MEMILIKI SERTIFIKASI, GURU AKAN LEBIH BERMUTU?"