Model konflik agraria sekarang bukanlah sengketa yang terjadi
antara sesama petani, tetapi antara rakyat (petani) melawan kekuatan modal dan
negara. Institusi negara tidak berperan sebagai penengah konflik atau pelaksana
UU melainkan pelaku tidakan represif terhadap petani yang sedang berkonflik.
Contoh kasus terbaru pada 18 November 2016 adalah Lahan petani anggota Serikat
Petani Indonesia (SPI) di Desa Mekar Jaya Kec. Wampu Kab. Langkat digusur pihak
Kepolisian Resor Langkat dan TNI dari LINUD Raider dengan mengerahkan 1500
personel.
Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi
yang tergolong darurat konflik agraria. Menurut catatan Siti Noor Laila salah
satu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumut berada diurutan kedua
terbanyak kasus agraria, setelah Jakarta. Kasus agraria tersebut didominasi
oleh konflik petani atau kelompok tani dengan perusahaan perkebunan. Dilain
pihak, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat pada tahun 2016 konflik
agraria di provinsi Sumatera Utara berada pada urutan ke empat dengan 36
konflik. Berdasarkan data dari KontraS Sumut sepanjang tahun 2016 konflik
agraria Sumatera Utara terdapat 49 kasus atau meningkat 16 kasus dari tahun
2015.
Konflik di
sektor kehutanan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) atas tanah adat di Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas), Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba Samosir,
dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Pembabatan hutan oleh PT Gorda Duma Sari
(GDS) di Kabupaten Samosir, perusakan hutan Taman Nasional Gunung Leuser
(TNGL).
Konflik di sektor pertambangan yang menyebabkan korban jiwa, antara lain
oleh PT Sorik Mas Mining di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), PT Dairi Prima
Mineral di Kabupaten Dairi, dan Tambang Emas Martabe, milik PT Agincourt
Resources. “Jika dilakukan pendataan komprehensif dan obyektif, dipastikan
konflik lahan dan perambahan hutan berikut korban jauh lebih besar.”
Sejumlah kasus konflik agraria di Sumatera
Utara keseluruhan meninggalkan korban kepihak petani. Resiko tergusur dari
lahan garapan, petani mendekam di penjara, intimidasi, penyiksaan mental maupun
fisik hingga terbunuh disela-sela sengketa selalu menghantui perjuangan petani.
Berdasarkan analisa sederhana akar konflik agraria di Sumatera Utara terdiri
dari beberapa hal.
- Terjadinya proses akumulasi modal yang semakin besar pada perusahaan lokal dan perusahaan-perusahaan Trans-nasional Corporation (TNC) di bidang perkebunan atau dikenal dengan paradigma pembangunan kapitalistik. Wilayah provinsi Sumatera Utara hampir dipenuhi perkebunan sawit, sepanjang jalan lintas antar-kota pohon-pohon sawit milik perusahaan berjejer rapi. Setiap tahunnya luas area perkebunan sawit tersebut semakin bertambah dan menariknya lahan yang kuasai oleh perusahaan sebagian besar milik petani setempat. Menggunakan cara HGU yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara perusahaan-perusahaan bermodal besar bertindak dengan segala cara menggusur petani dari lahan mereka. Sehingga tidak heran konlik agraria di Sumatera Utara bisa dibuktikan hampir semua terjadi antara petani dengan perusahaa-perusahaan perkebunan besar. Misalnya perusahaan Langkat Nusantara Kepong milik Malaysia yang berkonflik dengan petani Mekar Jaya (Langkat), petani desa Pamah yang berkonflik dengan perusahaan PT Cinta Raja (Sergei), Perusahaan perkebunan PT Smart dengan petani Padang Halaban (Labura), konflik dengan PTPN dan beberapa konflik petani dengan pengusaha-pengusaha lokal yang merebut tanah petani.Keberpihakan negara kepada pemilik modal dengan dikeluarkan Hak Guna Usaha kepada perusahaan tanpa melihat bukti kepemilikan petani terhadap lahan tersebut. Tindakan pemerintah melalui Institusi Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan HGU lahan pertanian masyarakat kepada perusahaan terjadi dihampir semua kasus konflik agraria di Sumatera Utara.
- Kekuatan perusahaan dalam setiap penggusuran dan perampasan lahan petani adalah bukti HGU yang dikeluarkan BPN Sumut. Keberadaan HGU tidak mengacuhkan semua bukti-bukti fisik yang dimiliki petani dilapangan. Menariknya, HGU perusahaan yang dapat dibuktikan oleh petani mengalami cacat hukum/ cacat administrasi tidak pernah dicabut oleh pihak BPN Sumut. Sikap saling menyalahkan dan mengulur-ngulur waktu menjadi kebiasaan BPN Sumut dalam menutupi beberapa kesalahan mereka.Belajar dari arah kebijakan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan tindakan-tindakan mereka dalam penyelesaian konflik agraria dapat dikatakan bahwa konflik agraria di Sumatera Utara dimasa-masa mendatang tidak menunjukkan tanda akan mengalami penurunan. Bencana penggusuran petani, pemiskinan petani hingga kekerasan dan kriminalisasi kepada petani Sumatera Utara pasti akan terjadi lagi.
Solusi satu-satunya adalah melakukan
percepatan reforma agraria sejati sebagaimana yang telah dijanjikan oleh
Presiden Jokowi. Distribusi lahan kepada petani, bukan kepada perusahaan atau
preman tanah harus segera dilaksanakan oleh pihak pemerintah provinsi Sumatera
Utara. Secara konstitusi telah dijelaskan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pasal 9 ayat 2 bahwa “Tiap-tiap warganegara Indonesia,
baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh
sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri
sendiri maupun keluarganya.” maka pada dasarnya Negara sebagai
intitusi eksekutor setiap UU menjamin hak masyarakat, terutama petani
mendapatkan lahan untuk digarap demi kelangsungan hidup.
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG PEMATANGSIANTAR-SIMALUNGUN (GMKI-PSS) Masa Bakti 2017-2019: Menilai, perlu penghentian perusakan hutan yang cukup tinggi, pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sumut. “Jika tidak, delapan atau 10 tahun akan datang, anak cucu kita takkan lagi bisa merasakan hijaunya daun, kesegaran udara di negeri ini.” Karena di Negeri ini bukan milik Corporation tertentu tetapi milik seluruh rakyat Indonesia, dan kami mendesak kepada seluruh Institusi yang terkait didalamnya untuk tegas dalam menjalankan Konstitusi yang ada di negara ini dan berpihak kepada masyarakat kepentingan hajat orang banyak bukan lagi corporation.
Untuk itu kami mengajak kepada seluruh cabang yang ada di GMKI untuk tetap fokus memperhatikan kepentingan Rakyat yang dimarjinalkan secara konstitusi dan hak asasi mereka, biarlah kita tetap menjalankan visi dan misi GMKI untuk membangun Marwah Organisasi yang sejati.
Moment Sumpah Pemuda kali ini, adalah momen yang harus kita petik untuk merefleksikan diri sebagai pemuda Indonesia, apakah kita masih hanya sebagai pemuda penikmat jaman yang kita hadapi atau pemuda yang mampu menjunjung tinggi kesatuan dan mewujudkan demokrasi yang adil dan beradab di Negara Kesatuan Republik Indonesia, di tengah carut-marut sistem domokrasi yang kita jalani, Institusi yang tidak “berpihak” menjalankan konstitusi negara yang ada adalah simbol lemahnya bangsa ini untuk pro kepada rakyatnya.
Ambil Peran Mu
Sebagai Pemuda Yang Merdeka!
Pemuda
Indonesia Berani Bersatu!
Pemuda Indonesia Bangkit Melawan!
HIDUP MAHASISWA INDONESIA!! MERDEKA!!!
Labels:
BERITA
Thanks for reading SUMPAH PEMUDA, MOMENT PEMUDA MELIHAT KRIMINALISASI AGRARIA DI SUMUT MASIH TINGGI. Please share...!


0 Comment for "SUMPAH PEMUDA, MOMENT PEMUDA MELIHAT KRIMINALISASI AGRARIA DI SUMUT MASIH TINGGI"