Bukankah kemerdekaan yang sempurna itu
adalah kemerdekaan negara dan bangsa?
Negara anda sudah merdeka.
Tetapi apakah bangsa anda juga sudah merdeka?
(Rendra)
PENGALAMAN
sejarah dan kegugupan menatap masa depan, nun dimana sebuah
bendera
WTO berkibar, mengusik tidur nyenyak negara makmur dan menggelisahkan negara-negara yang baru
bersusah payah mendorong laju
perekonomiannya.
Dalam matra politik, refleksi terhadap negara dan bangsa dalam
konteks
dunia mendapat tempat dalam agenda tiap negara, tak terkecuali Indonesia.
Mereka
dipaksa kembali merenungkan dirinya, sejarahnya, dan cita-citanya.
Nasionalisme
sebagai sebuah tema muncul kembali dalam kaitannya dengan banyak aspek, baik
ekonomi, politik, kebudayaan, maupun pertahanan. Dalam diskursus nasionalisme,
muncul pro dan kontra terhadap kekuatan dan relevansinya untuk masa ini yang
membuahkan sikap pesimisme dan optimisme. Tulisan ini mencoba menelusuri
kembali makna nasionalisme dalam lintasan sejarah (terutama
Indonesia)
untuk selanjutnya melihat sejauh mana relevasnsinya bagi Indonesia
sekarang.
Secara
semantik, istilah "nasionalisme" sebenarnya agak membingungkan,
mengingat
penggunaannya yang bersifat luas yang mengacu pada makna yang
berbeda-beda.
Istilah ini sering berkait dengan istilah bangsa (nation), kebangsaan
(nationality), dan negara (state). Namun secara etimologis
terlihat bahwa
nasionalisme
berakar pada bangsa dan meluas pada (ke)bangsa(an). Menurut Louis
L. Snyder
istilah "kebangsaan" (nationality) mengacu atau
digunakan dalam makna
(obyektif
atau eksternal) yang kongkrit (bahasa nasional, wilayah, negara, peradaban, dan
sejarah), atau dalam makna (subyektif, internal, atau ideal) yang
abstrak
(kesadaran nasional, atau sentimen). Untuk memahami lebih jelas tentang
nasionalisme,
terutama nasionalisme Indonesia, sebuah penjelajahan historis
diperlukan.
Berarti kita mencoba menggali artefak-artefak nasionalisme dan
membaca
pesan-pesannya.
SATU
Ide
nasionalisme bukanlah ide yang sangat tua, setidaknya rentang waktu akhir abad kedelapan
belas dan awal abad kesembilan belas dapat dijadikan acuan. Meskipun ide tentang negara dan bangsa
sendiri sudah berusia berabad-abad dan dapat dirunut jauh sampai pada para
pemikir seperti Plato dan Aristoteles, tapi bangun diskursus nasionalisme baru
dimulai pada para pemikir modern, seperti John Locke dan Fichte. Untuk
pembahasan ini diskursus nasionalisme yang dimaksud mengacu pada nasionalisme
modern. Secara umum, nasionalisme sering dikaitkan
dengan Revolusi Prancis, industrialisasi, liberalisme, dan sentimen bangsa,
yakni sebuah struktur baru yang disebut modern yang menggantikan struktur
klasik masyarakat yang bersifat lokal dan feodal.
Secara
historis kemunculan nasionalisme berangkat dari sebuah struktur klasik
masyarakat
yang represif terhadap rakyat dan memihak kelompok minoritas tertentu
(seperti
bangsawan misalnya). Dalam sejarah Prancis situasi ini dialami pada masa
Rezim
Lama dengan penjara Bastille sebagai simbolnya. Pada masa itu
pelaksanaan
hukum feodal dan hak pemilikan tanah oleh bangsawan memberi
keuntungan
besar bagi kelompok bangsawan. Sepanjang abad XVIII harga barang di Prancis
naik dengan cepat, bersamaan dengan naiknya ongkos produksi. Kenaikan ini
memberi keuntungan besar, tidak kepada petani penggarap tapi kepada pemilik tanah. Hal yang tak jauh beda juga terjadi di Indonesia misalnya dengan
apa yang disebut lembaga sawah negara. Lembaga ini berasal dari awal periode kesultanan dan dipelihara
sampai pertengahan kedua abad XIX. Dalam tahun 1808 Daendels menghapus sistem
ini dan hanya memungut seperlima bagian panen sebagai pajak tanah, dan oleh
Rafles beberapa tahun kemudian menjadikan sewa tanah sebagai satu-satunya pajak
tanah. Namun bukan berarti seluruh sistem hilang, sebagian privilage bagi bangsawan atas hak atas tanah tetap berjalan, bahkan diperparah oleh korupsi dan
penyelewengan di kalangan pamongpraja.
Masalah
tanah ini perlu disinggung karena diskursus nasionalisme awal sesungguhnya
secara riil terkait dengan masalah tanah dan menjadi salah satu
agenda
penting di masa sekarang. Kesadaran bertanah dan mempertahankan
tanahnya,
dalam perspektif nasionalisme menjadi kesadaran bertanah air. Tanah air
yang
sungguh-sungguh milik kami dan harus kami pertahankan. Bangsa tanpa tanah
air
seperti pohon tanpa akar, tanpa pijakan.
Revolusi
Prancis 1789 yang berhasil menggulingkan Louis XVI menggulirkan
liberalisme
dengan semboyan "liberte, egalite, fraternite"-nya
yang terkenal. Proyek
liberalisme
adalah menyusun sebuah pandangan mengenai keadilan yang
mempertahankan
subyektivitas yang mengarah pada kebaikan. Penekanan pada
individu
dan hak menjadi tema sentral liberalisme. Titik tekan yang kuat (kalau bukan
terlalu
kuat) pada individu ini membiarkan tiap individu menemukan sendiri "hidup
yang
baik" dalam wilayah pilihan individu, yang menyebakannya jatuh pada
pembatasan
diri memberikan sebuah teori keadilan, karena keadilan tak mungkin
dipahami
sepihak tapi dalam perspektif intersubyekyivitas.
DUA
Liberalisme
telah melahirkan pasar kapitalis dan (mestinya) bertanggung jawab
atasnya.
Namun pasar kapitalis dan organisasi produksinya teryata memiliki
paradoks,
sebagaimana dikatakan oleh Poole :
"Pasar kapitalis dan organisasi produksi telah menempatkan
individu di dalam
jaringan saling ketergantungan-ketergantungan yang lebih luas
daripada yang ada
dalam bentuk-bentuk masyarakat lainnya. Akan tetapi paradoksalnya,
pasar dan
organisasi produksi itu juga berfungsi memisahkan individu dari
ikatan-ikatan yang
konstitutif dengan individu-individu lainnya - sekurang-kurangnya
dalam dunia
publik."
Hal ini
menciptakan kekosongan nilai-nilai dan jati diri individu di hadapan
sosialitasnya.
Kekosongan nilai, nihilisme, dalam dunia modern termanifestasi dalam situasi absurd.
Situasi yang tak terpahami oleh subyek-subyek yang mengalaminya. Seperti Sisifus,
Raja Korinte, yang terus menerus mendorong batu ke puncak bukit meski batu itu
bakal terguling lagi ke bawah. Albert Camus merefleksikan Revolusi Prancis dan
modernitas dalam The Rebel dan sampai pada kesimpulan
bahwa
pemberontakanlah
yang harus dilakukan atas situasi absurd. "I rebel - therefore I
exist" ujarnya. Apa
yang dituntut Camus adalah sebuah nilai yang menyatukan individu-individu, sebuah
intersubyektivitas, yaitu sebuah solidaritas sosial yang melampaui keindividualannya.
Di abad XVIII tuntutannya itu dijawab oleh nasionalisme yang sering dikaitkan
dengan liberalisme. Nasionalisme mengungguli liberalisme dalam menarik
persekutuan di dunia modern dengan diktum politik tentang negara kebangsaan (nation state). Nasionalisme memperkenalkan identitas nasional sebagai tali
pengikat diri dan dengan demikian jati diri individu. Identitas nasional adalah
sebentuk kesadaran diri, ia juga kesadaran orang lain. Kesadaran itu mengidentifikasikan
mereka yang memiliki identitas itu, dan mereka yang wajib kita bantu.
TIGA
Di
Indonesia diskursus nasionalisme mendapat tempat pada debat antara Tjipto
Mangoenkoesoemo
dan Soetatmo Soerjokoesoemo. Tjipto mendirikan Budi Utomo
dan
Indische Partij, sedang Soetatmo mendirikan Komite Nasionalisme Jawa. Debat
itu
diterbitkan tahun 1918 dalam bentuk selebaran berjudul Javaansche of Indische
Nationalisme.
Soetatmo memajukan nasionalisme Jawa yang dipandangnya lebih
jelas
dalam landasan bahasa dan kebudayaan untuk sebuah bangsa. Dalam cara
pandang
ini, Soetatmo mengusulkan peran pandito sebagai pencipta
ketertiban
dalam
kekacauan pergerakan dengan memperbaiki hubungan kawulo-gusti, rakyat
menjadi kawulo sang pandito ratu. Di seberangnya berdiri Tjipto
dengan nasionalisme Hindia dengan penitisan jiwa satrio sejati, yaitu keluhuran moral,
melalui
perlawanan tanpa kompromi terhadap penindasan dan pemerasan Belanda
para
priyayi terhadap rakyat.
Diskursus
ini memuncak pada pernyataan Sumpah Pemuda 1928. Sumpah Pemuda
telah
meleburkan cara pandang sempit yang lokal ke dalam cara pandang baru yang
lebih
luas namun integratif. Nasionalisme
1928 menyatukan tanah air, bangsa,
dan
bahasa sebagai batu pijakan pergerakan. Tanah menjadi tempat berpijak suatu
bangsa
dan bahasa sebagai identitasnya. Tanah sebagai batu pijakan ini terartikulasi dalam
pemikiran Ross Poole tentang negara kebangsaan:
"Negara kebangsaan memberi para anggotanya milik bersama yang
tak dapat
direbut: tanah tempat mereka memiliki hak untuk mengarahkan hidup
mereka.
negara kebangsaan dengan demikian memulihkan hubungan dengan tanah
- lokasi
spasial dan jati-diri spasial - yang bagi kebanyakan orang telah
dihancurkan dunia
modern."
Tanah air
menjadi dimensi ruang dalam negara kebangsaan, dan sejarah menjadi
dimensi
waktunya. Hal yang sama diungkapkan Soekarno dalam pidato Lahirnya
Pancasila ketika
meletakkan nasionalisme sebagai dasar negara Indonesia dengan
menekankan
kesatuan manusia dan tempatnya: "Tidak
dapat dipisahkan rakyat dari
bumi yang ada di bawah kakinya."
Bila
tanah jadi pijakan, maka bahasa merupakan kunci identitas nasional yang
penting.
Bahasa adalah medium untuk berkomunikasi. Tiap warga negara dapat
mengekspresikan
sesuatu dengan bahasa tertentu yang dapat dipahami orang lain
dari
sosialitasnya yang menunjukkan ikatan komunitas itu. Perlu dicatat bahwa
nasionalisme
sendiri tidak bergantung pada bahasa, tapi diperlukan sebagai media
bagi
warga suatu bangsa. Jadi bahasa boleh jadi sebuah komponen penting dalam
eksistensi
kebangsaan, tapi tidak berarti dia sine qua non.
Apakah
kebudayaan dapat dijadikan identitas pula sebagaimana bahasa? Dalam
perspektif
yang sama nampaknya juga berlaku mengenai kebudayaan tapi memiliki
konteks
persoalan yang berbeda dan lebih luas dari bahasa. Adakah kebudayaan
yang
sungguh-sungguh tunggal di dunia ini sehingga suatu komunitas dapat
mengidentifikasi
dirinya dengan kebudayaan itu? Pada kenyataannya kebudayaan
lebih
bergerak pada prosesnya sendiri dengan persinggungan berbagai kebudayaan
di dunia.
Kebanyakan negara modern pun merupakan bangsa dengan multikultur
seperti
Indonesia dan Amerika misalnya. Indonesia adalah negeri yang multikultur,
integrasi
tiap budaya lokal ke dalam budaya nasional bukanlah pemaksaan satu
budaya
dominan atau peleburan budaya-budaya ke dalam satu bentuk, tapi
membiarkannya
terintegrasi menjadi sebuah mozaik kebudayaan. Sehingga tidak
layaklah
membenturkan, misalnya, budaya nasional versus budaya daerah,
tapi
membiarkan
keduanya saling mengisi. Tanpa perumusan ketat atas "budaya
nasional",
nasionalisme tetap ada.
EMPAT
Hal pokok
yang mengganggu konsep nasionalisme adalah klaim nasionalisme
sebagai
ilusi atau semacam "kesadaran palsu"-nya
Marx. Karl Marx mengklaim
bahwa
"Di dalam negara ...[manusia] adalah anggota imajiner dari sebuah
kedaulatan
khayal, tercerabut dari kehidupan individualnya yang nyata dan dilimpahi
dengan
suatu universalitas yang tidak nyata."
Menghadapi
serangan semacam ini, Benedict Anderson berdiri di pihak pembela
dengan
menyatakan bahwa:
"Ia
[negara kebangsaan] dibayangkan karena para anggota negara
kebangsaan
terkecil
sekalipun tak akan pernah mengetahui sebagian besar dari sesama
anggotanya,
tak pernah menjumpai mereka, atau bahkan tak pernah mendengar
mereka,
namun dalam pemikiran masing-masing hidup bayangan tentang
kebersamaan
mereka."
Anderson
memandang negara kebangsaan sebagai "komunitas yang dibayangkan"
(imagined community), yang dipertentangkan dengan rekaan, buat-buatan, atau
kepalsuan.
Negara kebangsaan adalah sebuah produk imajinasi, tapi sebuah
imajinasi
yang kreatif dalam lintasan sejarah. Senada dengan itu, Mochtar Probotinggi
mengajukan dua hal dalam membela nasionalisme Indonesia. Pertama, Indonesia lahir bukan dari lamunan
asal jadi (idle
imagination) melainkan dari imajinasi
kreatif dan penuh keberanian dari para pelopor bangsa kita. Kedua, para pelopor
bangsa telah menggugah masyarakatnya yang terbelakang dengan mengembangkan
imajinasi mereka dalam iklim yang mematikan imajinasi. Pernyataan Mochtar
memang benar, namun nampaknya dia lebih menekankan peran para aktor intelektual
dalam pembentukan nasionalisme Indonesia. Dengan penuh hormat pada para
intelektual bangsa, kita perlu juga mengingat bahwa bangun nasionalisme tak
akan kokoh tanpa "sekrup-sekrup kecil" yang bernama rakyat.
Kedaulatan rakyat hanya eksis bila rakyatnya menyadari dan mengakui itu.
Satu
fakta jelas yang tak dapat ditolak adalah Revolusi Indonesia telah melibatkan
rakyat
Indonesia untuk berpartisipasi total dalam politik.
Bahkan
Manuel Kaisiepo menulis bahwa hanya faktor kesadaran tentang nasionalisme
itulah yang bisadipakai untuk menjelaskan mengapa tingkat mobilisasi dan
partisipasi rakyat sedemikian intens dalam revolusi tersebut, sampai bersedia
menjadi martir. Tentunya nasionalisme tidak bisa dengan begitu saja dianggap
omong kosong. Nasionalisme itu bernilai. Ia memberi arti, menunjukkan arah, dan
menjadi alat justifikasi bagi suatu gerakan revolusioner. Dia bernilai, makanya
harus dibayar bahkan dengan darah sekalipun. Terima kasih kita pada para
pejuang.
LIMA
Namun
mengapa sekarang ini banyak pihak yang mulai meragukan nasionalisme,
terutama
dalam konteks globalisasi, sampai perlu tercetus istilah "pasca
nasionalisme"?
Apakah
itu cuma kegenitan intelektual ataukah sungguh-sungguh eksis
atau bersifat
futuristik? Clifford Geertz melihat memang ada kecenderungan
patologis
pada masyarakat modern ketika nasionalisme diangkat ke taraf supremasi
politik.
Dikatakannya bahwa:
"Dalam kadar yang meningkat, kesatuan nasional dipelihara
tidak dengan berteriak
kepada darah dan tanah melainkan dengan sebuah kesetiaan yang
samar-samar,
timbul tenggelam, dan rutin pada sebuah negara sipil, yang
dilengkapi kurang lebih
dengan penggunaan kekuatan-kekuatan polisi pemerintah dan desakan
ideologis."
Apakah
nasionalisme telah kehilangan kekuatannya karena bersifat ideologis dan
dipaksakan?
Mungkin lebih tepat mengatakan bahwa nasionalisme telah dicemari
berbagai
kepentingan di luar nasionalisme itu sendiri, yaitu ketika dia tinggal retorika
politik
belaka dengan argumen historistik sehingga menutup dirinya untuk diartikulasikan
dalam konteks kekinian. Nasionalisme dibelenggu dalam sejarah dan
secara
pesimis dianggap romantisme masa lalu. "Negara
anda sudah merdeka. tetapi apakah bangsa anda juga sudah merdeka?"
Itu adalah
pertanyaan sesungguhnya. Bukan pada masih ada tidaknya nasionalisme tapi pada
"kemerdekaan" yang menyertai semangat nasionalisme itu sendiri. Apa
yang diperjuangkan rakyat Indonesia dulu adalah kemerdekaan diri, kedaulatan
dirinya di tengah-tengah bangsa-bangsa di dunia. Nasionalisme adalah motif dan
pembenaran atas Revolusi Indonesia. Kemerdekaanlah yang menjadi tujuannya.
Merdeka dari segala bentuk penindasan.
Dengan
demikian dapat dipahami bahwa keraguan terhadap nasionalisme bukanlah
penolakan.
Dia adalah sebuah kritik-diri terhadap kedaulatan bangsa dan cita-cita 28
Oktober
1928 dan 17 Agustus 1945. Kritik ini ingin membongkar kepalsuan
"nasionalisme"
yang cuma berhenti di tingkat buku sejarah formal dan pidato basa
basi.
Nasionalisme bukan sekedar ortodoksi tapi harus ditransformasikan menjadi
ortopraksi.
Revitalisasi dan realisasai nasionalisme adalah locus dari diskursus
nasionalisme
itu sendiri.
Negara
Indonesia sudah merdeka, itu sudah jelas. Apakah bangsa Indonesia sudah
merdeka?
Negara dan (ke)bangsa(an) tidaklah sama. Negara bangsa selalu
berdasarkan
pada kebangsaan, tapi kebangsaan dapat ada tanpa negara
kebangsaan. Nasionalisme mendahului negara, sebagaimana
Sumpah Pemuda
mendahului
Proklamasi 1945. Proklamasi sudah kita lewati, apakah cita-cita
nasionalisme
sudah tercapai? Bukankah UUD 1945 menegaskan bahwa (Proklamasi) mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan
Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur? Tentu ini bukan
sebuah
rekaman peristiwa, tapi sebuah cita-cita nasionalisme yang kembali
dipertegas.
Nasionalisme harus kita letakkan kembali pada jalur utamanya:
pendorong
ke arah kemerdekaan.
Nasionalisme
adalah pencerahan yang bersandar pada akumulasi pengalaman
penjajahan
(kolonisasi) dan harus dibumikan pada pengalaman aktual. Merdekakah
kita ketika penggusuran masih terjadi dan pers masih direstriksi?
Merdekakah kita
ketika makna bahasa masih dihegemoni dan pendidikan ternyata tidak
mencerdaskan? Makmurkah kita ketika kemiskinan masih merajalela di
tanah nenek
moyang kita sendiri? Merdekakah kita ketika kesenjangan sosial dan
politik begitu
jauh? Merdekakah kita bila tidak ada jaminan perlindungan dan
keadilan hukum?
Merdekakah
kita bila sistem ekonomi dunia menyudutkan negara berkembang? Dan
berbagai
igauan semacam ini mengalir deras dalam mimpi anak negeri, seolah
menggaungkan
kembali apa yang dijeritkan para intelektual kita di masa lalu.
Nasionalisme
kita bukanlah nasionalisme sempit yang membela bangsa apapun
alasannya.
"Right or wrong is my country" adalah sentimen berlebihan atas bangsa
yang
dapat berbuah rasialisme dan memperkosa kemanusiaan dan kebenaran.
Nasionalisme tidak sekedar mengabdi pada sebentuk negara politis sematamata, tapi lebih
pada bangsanya, nasib warga di dalamnya. Dengan demikian kemanusiaan adalah
panutannya, dan ke-Tuhanan adalah dasarnya. Nasionalisme tidak mati, dia hidup
di hati rakyat Indonesia, termasuk pemudanya. Ada baiknya kita simak pernyataan
"Sumpah pemuda" di era 1980-an ini yang mengaku:
"Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan.
Berbangsa satu, bangsa yang gandrung keadilan.
Berbahasa satu, bahasa kebenaran."
Tiga poin
pokok yang muncul (tanpa penindasan, keadilan, dan kebenaran) adalah
diskursus
nasionalisme masa kini yang menghadirkan kembali seruan kritis para
pendahulu
bangsa. Adalah betul bahwa para pemuda generasi sekarang tidak
mengalami
masa penjajahan dan revolusi, tapi adalah naif bila dikatakan bahwa
mereka
tidak dapat berempati atas pengalaman itu dan tercerabut dari nasionalisme.
Dulu
adalah dulu dan sekarang adalah sekarang. Tapi pengalaman nasionalisme
dulu pun
hadir di masa sekarang meski berbeda dalam wujud dan strukturnya.
Perjuangan
atas cita-cita nasionalisme belumlah berhenti, tapi disambut oleh
generasi
sekarang untuk meneruskannya.
Labels:
OPINI
Thanks for reading NASIONALISME MASA LALU DAN MASA KINI. Please share...!


0 Comment for "NASIONALISME MASA LALU DAN MASA KINI"