Pergunakanlah Waktu dan Tetap Berpengharapan


NASIONALISME MASA LALU DAN MASA KINI

 
Gbr. Nasionalisme bagaimana dan sudah sampai dimana?
Bukankah kemerdekaan yang sempurna itu
adalah kemerdekaan negara dan bangsa?
Negara anda sudah merdeka.
Tetapi apakah bangsa anda juga sudah merdeka?
(Rendra)

PENGALAMAN sejarah dan kegugupan menatap masa depan, nun dimana sebuah
bendera WTO berkibar, mengusik tidur nyenyak negara makmur dan  menggelisahkan negara-negara yang baru bersusah payah mendorong laju
perekonomiannya. Dalam matra politik, refleksi terhadap negara dan bangsa dalam
konteks dunia mendapat tempat dalam agenda tiap negara, tak terkecuali Indonesia.
Mereka dipaksa kembali merenungkan dirinya, sejarahnya, dan cita-citanya.
Nasionalisme sebagai sebuah tema muncul kembali dalam kaitannya dengan banyak aspek, baik ekonomi, politik, kebudayaan, maupun pertahanan. Dalam diskursus nasionalisme, muncul pro dan kontra terhadap kekuatan dan relevansinya untuk masa ini yang membuahkan sikap pesimisme dan optimisme. Tulisan ini mencoba menelusuri kembali makna nasionalisme dalam lintasan sejarah (terutama
Indonesia) untuk selanjutnya melihat sejauh mana relevasnsinya bagi Indonesia
sekarang.

Secara semantik, istilah "nasionalisme" sebenarnya agak membingungkan,
mengingat penggunaannya yang bersifat luas yang mengacu pada makna yang
berbeda-beda. Istilah ini sering berkait dengan istilah bangsa (nation), kebangsaan
(nationality), dan negara (state). Namun secara etimologis terlihat bahwa
nasionalisme berakar pada bangsa dan meluas pada (ke)bangsa(an). Menurut Louis
L. Snyder istilah "kebangsaan" (nationality) mengacu atau digunakan dalam makna
(obyektif atau eksternal) yang kongkrit (bahasa nasional, wilayah, negara, peradaban, dan sejarah), atau dalam makna (subyektif, internal, atau ideal) yang
abstrak (kesadaran nasional, atau sentimen). Untuk memahami lebih jelas tentang
nasionalisme, terutama nasionalisme Indonesia, sebuah penjelajahan historis
diperlukan. Berarti kita mencoba menggali artefak-artefak nasionalisme dan
membaca pesan-pesannya.

SATU
Ide nasionalisme bukanlah ide yang sangat tua, setidaknya rentang waktu akhir abad kedelapan belas dan awal abad kesembilan belas dapat dijadikan acuan. Meskipun ide tentang negara dan bangsa sendiri sudah berusia berabad-abad dan dapat dirunut jauh sampai pada para pemikir seperti Plato dan Aristoteles, tapi bangun diskursus nasionalisme baru dimulai pada para pemikir modern, seperti John Locke dan Fichte. Untuk pembahasan ini diskursus nasionalisme yang dimaksud mengacu pada nasionalisme modern. Secara umum, nasionalisme sering dikaitkan dengan Revolusi Prancis, industrialisasi, liberalisme, dan sentimen bangsa, yakni sebuah struktur baru yang disebut modern yang menggantikan struktur klasik masyarakat yang bersifat lokal dan feodal.

Secara historis kemunculan nasionalisme berangkat dari sebuah struktur klasik
masyarakat yang represif terhadap rakyat dan memihak kelompok minoritas tertentu
(seperti bangsawan misalnya). Dalam sejarah Prancis situasi ini dialami pada masa
Rezim Lama dengan penjara Bastille sebagai simbolnya. Pada masa itu
pelaksanaan hukum feodal dan hak pemilikan tanah oleh bangsawan memberi
keuntungan besar bagi kelompok bangsawan. Sepanjang abad XVIII harga barang di Prancis naik dengan cepat, bersamaan dengan naiknya ongkos produksi. Kenaikan ini memberi keuntungan besar, tidak kepada petani penggarap tapi kepada pemilik tanah.  Hal yang tak jauh beda juga terjadi di Indonesia misalnya dengan apa yang disebut lembaga sawah negara. Lembaga ini berasal dari awal periode kesultanan dan dipelihara sampai pertengahan kedua abad XIX. Dalam tahun 1808 Daendels menghapus sistem ini dan hanya memungut seperlima bagian panen sebagai pajak tanah, dan oleh Rafles beberapa tahun kemudian menjadikan sewa tanah sebagai satu-satunya pajak tanah. Namun bukan berarti seluruh sistem hilang, sebagian privilage bagi bangsawan atas hak atas tanah tetap berjalan,  bahkan diperparah oleh korupsi dan penyelewengan di kalangan pamongpraja.
Masalah tanah ini perlu disinggung karena diskursus nasionalisme awal sesungguhnya secara riil terkait dengan masalah tanah dan menjadi salah satu
agenda penting di masa sekarang. Kesadaran bertanah dan mempertahankan
tanahnya, dalam perspektif nasionalisme menjadi kesadaran bertanah air. Tanah air
yang sungguh-sungguh milik kami dan harus kami pertahankan. Bangsa tanpa tanah
air seperti pohon tanpa akar, tanpa pijakan.


Revolusi Prancis 1789 yang berhasil menggulingkan Louis XVI menggulirkan
liberalisme dengan semboyan "liberte, egalite, fraternite"-nya yang terkenal. Proyek
liberalisme adalah menyusun sebuah pandangan mengenai keadilan yang
mempertahankan subyektivitas yang mengarah pada kebaikan. Penekanan pada
individu dan hak menjadi tema sentral liberalisme. Titik tekan yang kuat (kalau bukan
terlalu kuat) pada individu ini membiarkan tiap individu menemukan sendiri "hidup
yang baik" dalam wilayah pilihan individu, yang menyebakannya jatuh pada
pembatasan diri memberikan sebuah teori keadilan, karena keadilan tak mungkin
dipahami sepihak tapi dalam perspektif intersubyekyivitas.

DUA
Liberalisme telah melahirkan pasar kapitalis dan (mestinya) bertanggung jawab
atasnya. Namun pasar kapitalis dan organisasi produksinya teryata memiliki
paradoks, sebagaimana dikatakan oleh Poole :

"Pasar kapitalis dan organisasi produksi telah menempatkan individu di dalam
jaringan saling ketergantungan-ketergantungan yang lebih luas daripada yang ada
dalam bentuk-bentuk masyarakat lainnya. Akan tetapi paradoksalnya, pasar dan
organisasi produksi itu juga berfungsi memisahkan individu dari ikatan-ikatan yang
konstitutif dengan individu-individu lainnya - sekurang-kurangnya dalam dunia
publik."

Hal ini menciptakan kekosongan nilai-nilai dan jati diri individu di hadapan
sosialitasnya. Kekosongan nilai, nihilisme, dalam dunia modern termanifestasi dalam situasi absurd. Situasi yang tak terpahami oleh subyek-subyek yang mengalaminya. Seperti Sisifus, Raja Korinte, yang terus menerus mendorong batu ke puncak bukit meski batu itu bakal terguling lagi ke bawah. Albert Camus merefleksikan Revolusi Prancis dan modernitas dalam The Rebel dan sampai pada kesimpulan bahwa
pemberontakanlah yang harus dilakukan atas situasi absurd. "I rebel - therefore I
exist" ujarnya.  Apa yang dituntut Camus adalah sebuah nilai yang menyatukan individu-individu, sebuah intersubyektivitas, yaitu sebuah solidaritas sosial yang melampaui keindividualannya. Di abad XVIII tuntutannya itu dijawab oleh nasionalisme yang sering dikaitkan dengan liberalisme. Nasionalisme mengungguli liberalisme dalam menarik persekutuan di dunia modern dengan diktum politik tentang negara kebangsaan (nation state). Nasionalisme memperkenalkan identitas nasional sebagai tali pengikat diri dan dengan demikian jati diri individu. Identitas nasional adalah sebentuk kesadaran diri, ia juga kesadaran orang lain. Kesadaran itu mengidentifikasikan mereka yang memiliki identitas itu, dan mereka yang wajib kita bantu.

TIGA
Di Indonesia diskursus nasionalisme mendapat tempat pada debat antara Tjipto
Mangoenkoesoemo dan Soetatmo Soerjokoesoemo. Tjipto mendirikan Budi Utomo
dan Indische Partij, sedang Soetatmo mendirikan Komite Nasionalisme Jawa. Debat
itu diterbitkan tahun 1918 dalam bentuk selebaran berjudul Javaansche of Indische
Nationalisme. Soetatmo memajukan nasionalisme Jawa yang dipandangnya lebih
jelas dalam landasan bahasa dan kebudayaan untuk sebuah bangsa. Dalam cara
pandang ini, Soetatmo mengusulkan peran pandito sebagai pencipta ketertiban
dalam kekacauan pergerakan dengan memperbaiki hubungan kawulo-gusti, rakyat
menjadi kawulo sang pandito ratu. Di seberangnya berdiri Tjipto dengan nasionalisme Hindia dengan penitisan jiwa satrio sejati, yaitu keluhuran moral,
melalui perlawanan tanpa kompromi terhadap penindasan dan pemerasan Belanda
para priyayi terhadap rakyat.

Diskursus ini memuncak pada pernyataan Sumpah Pemuda 1928. Sumpah Pemuda
telah meleburkan cara pandang sempit yang lokal ke dalam cara pandang baru yang
lebih luas namun integratif. Nasionalisme 1928 menyatukan tanah air, bangsa,
dan bahasa sebagai batu pijakan pergerakan. Tanah menjadi tempat berpijak suatu
bangsa dan bahasa sebagai identitasnya. Tanah sebagai batu pijakan ini terartikulasi dalam pemikiran Ross Poole tentang negara kebangsaan:
"Negara kebangsaan memberi para anggotanya milik bersama yang tak dapat
direbut: tanah tempat mereka memiliki hak untuk mengarahkan hidup mereka.
negara kebangsaan dengan demikian memulihkan hubungan dengan tanah - lokasi
spasial dan jati-diri spasial - yang bagi kebanyakan orang telah dihancurkan dunia
modern."

Tanah air menjadi dimensi ruang dalam negara kebangsaan, dan sejarah menjadi
dimensi waktunya. Hal yang sama diungkapkan Soekarno dalam pidato Lahirnya
Pancasila ketika meletakkan nasionalisme sebagai dasar negara Indonesia dengan
menekankan kesatuan manusia dan tempatnya: "Tidak dapat dipisahkan rakyat dari
bumi yang ada di bawah kakinya."

Bila tanah jadi pijakan, maka bahasa merupakan kunci identitas nasional yang
penting. Bahasa adalah medium untuk berkomunikasi. Tiap warga negara dapat
mengekspresikan sesuatu dengan bahasa tertentu yang dapat dipahami orang lain
dari sosialitasnya yang menunjukkan ikatan komunitas itu. Perlu dicatat bahwa
nasionalisme sendiri tidak bergantung pada bahasa, tapi diperlukan sebagai media
bagi warga suatu bangsa. Jadi bahasa boleh jadi sebuah komponen penting dalam
eksistensi kebangsaan, tapi tidak berarti dia sine qua non.


Apakah kebudayaan dapat dijadikan identitas pula sebagaimana bahasa? Dalam
perspektif yang sama nampaknya juga berlaku mengenai kebudayaan tapi memiliki
konteks persoalan yang berbeda dan lebih luas dari bahasa. Adakah kebudayaan
yang sungguh-sungguh tunggal di dunia ini sehingga suatu komunitas dapat
mengidentifikasi dirinya dengan kebudayaan itu? Pada kenyataannya kebudayaan
lebih bergerak pada prosesnya sendiri dengan persinggungan berbagai kebudayaan
di dunia. Kebanyakan negara modern pun merupakan bangsa dengan multikultur
seperti Indonesia dan Amerika misalnya. Indonesia adalah negeri yang multikultur,
integrasi tiap budaya lokal ke dalam budaya nasional bukanlah pemaksaan satu
budaya dominan atau peleburan budaya-budaya ke dalam satu bentuk, tapi
membiarkannya terintegrasi menjadi sebuah mozaik kebudayaan. Sehingga tidak
layaklah membenturkan, misalnya, budaya nasional versus budaya daerah, tapi
membiarkan keduanya saling mengisi. Tanpa perumusan ketat atas "budaya
nasional", nasionalisme tetap ada.

EMPAT
Hal pokok yang mengganggu konsep nasionalisme adalah klaim nasionalisme
sebagai ilusi atau semacam "kesadaran palsu"-nya Marx. Karl Marx mengklaim
bahwa "Di dalam negara ...[manusia] adalah anggota imajiner dari sebuah
kedaulatan khayal, tercerabut dari kehidupan individualnya yang nyata dan dilimpahi
dengan suatu universalitas yang tidak nyata."
Menghadapi serangan semacam ini, Benedict Anderson berdiri di pihak pembela
dengan menyatakan bahwa:
"Ia [negara kebangsaan] dibayangkan karena para anggota negara kebangsaan
terkecil sekalipun tak akan pernah mengetahui sebagian besar dari sesama
anggotanya, tak pernah menjumpai mereka, atau bahkan tak pernah mendengar
mereka, namun dalam pemikiran masing-masing hidup bayangan tentang
kebersamaan mereka."

Anderson memandang negara kebangsaan sebagai "komunitas yang dibayangkan"
(imagined community), yang dipertentangkan dengan rekaan, buat-buatan, atau
kepalsuan. Negara kebangsaan adalah sebuah produk imajinasi, tapi sebuah
imajinasi yang kreatif dalam lintasan sejarah. Senada dengan itu, Mochtar Probotinggi mengajukan dua hal dalam membela nasionalisme Indonesia. Pertama, Indonesia lahir bukan dari lamunan asal jadi (idle imagination) melainkan dari imajinasi kreatif dan penuh keberanian dari para pelopor bangsa kita. Kedua, para pelopor bangsa telah menggugah masyarakatnya yang terbelakang dengan mengembangkan imajinasi mereka dalam iklim yang mematikan imajinasi. Pernyataan Mochtar memang benar, namun nampaknya dia lebih menekankan peran para aktor intelektual dalam pembentukan nasionalisme Indonesia. Dengan penuh hormat pada para intelektual bangsa, kita perlu juga mengingat bahwa bangun nasionalisme tak akan kokoh tanpa "sekrup-sekrup kecil" yang bernama rakyat. Kedaulatan rakyat hanya eksis bila rakyatnya menyadari dan mengakui itu.
Satu fakta jelas yang tak dapat ditolak adalah Revolusi Indonesia telah melibatkan
rakyat Indonesia untuk berpartisipasi total dalam politik.

Bahkan Manuel Kaisiepo menulis bahwa hanya faktor kesadaran tentang nasionalisme itulah yang bisadipakai untuk menjelaskan mengapa tingkat mobilisasi dan partisipasi rakyat sedemikian intens dalam revolusi tersebut, sampai bersedia menjadi martir. Tentunya nasionalisme tidak bisa dengan begitu saja dianggap omong kosong. Nasionalisme itu bernilai. Ia memberi arti, menunjukkan arah, dan menjadi alat justifikasi bagi suatu gerakan revolusioner. Dia bernilai, makanya harus dibayar bahkan dengan darah sekalipun. Terima kasih kita pada para pejuang.

LIMA
Namun mengapa sekarang ini banyak pihak yang mulai meragukan nasionalisme,
terutama dalam konteks globalisasi, sampai perlu tercetus istilah "pasca nasionalisme"?
Apakah itu cuma kegenitan intelektual ataukah sungguh-sungguh eksis
atau bersifat futuristik? Clifford Geertz melihat memang ada kecenderungan
patologis pada masyarakat modern ketika nasionalisme diangkat ke taraf supremasi
politik. Dikatakannya bahwa:

"Dalam kadar yang meningkat, kesatuan nasional dipelihara tidak dengan berteriak
kepada darah dan tanah melainkan dengan sebuah kesetiaan yang samar-samar,
timbul tenggelam, dan rutin pada sebuah negara sipil, yang dilengkapi kurang lebih
dengan penggunaan kekuatan-kekuatan polisi pemerintah dan desakan ideologis."

Apakah nasionalisme telah kehilangan kekuatannya karena bersifat ideologis dan
dipaksakan? Mungkin lebih tepat mengatakan bahwa nasionalisme telah dicemari
berbagai kepentingan di luar nasionalisme itu sendiri, yaitu ketika dia tinggal retorika
politik belaka dengan argumen historistik sehingga menutup dirinya untuk diartikulasikan dalam konteks kekinian. Nasionalisme dibelenggu dalam sejarah dan
secara pesimis dianggap romantisme masa lalu. "Negara anda sudah merdeka. tetapi apakah bangsa anda juga sudah merdeka?"
Itu adalah pertanyaan sesungguhnya. Bukan pada masih ada tidaknya nasionalisme tapi pada "kemerdekaan" yang menyertai semangat nasionalisme itu sendiri. Apa yang diperjuangkan rakyat Indonesia dulu adalah kemerdekaan diri, kedaulatan dirinya di tengah-tengah bangsa-bangsa di dunia. Nasionalisme adalah motif dan pembenaran atas Revolusi Indonesia. Kemerdekaanlah yang menjadi tujuannya. Merdeka dari segala bentuk penindasan.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa keraguan terhadap nasionalisme bukanlah
penolakan. Dia adalah sebuah kritik-diri terhadap kedaulatan bangsa dan cita-cita 28
Oktober 1928 dan 17 Agustus 1945. Kritik ini ingin membongkar kepalsuan
"nasionalisme" yang cuma berhenti di tingkat buku sejarah formal dan pidato basa
basi. Nasionalisme bukan sekedar ortodoksi tapi harus ditransformasikan menjadi
ortopraksi. Revitalisasi dan realisasai nasionalisme adalah locus dari diskursus
nasionalisme itu sendiri.

Negara Indonesia sudah merdeka, itu sudah jelas. Apakah bangsa Indonesia sudah
merdeka? Negara dan (ke)bangsa(an) tidaklah sama. Negara bangsa selalu
berdasarkan pada kebangsaan, tapi kebangsaan dapat ada tanpa negara
kebangsaan. Nasionalisme mendahului negara, sebagaimana Sumpah Pemuda
mendahului Proklamasi 1945. Proklamasi sudah kita lewati, apakah cita-cita
nasionalisme sudah tercapai? Bukankah UUD 1945 menegaskan bahwa (Proklamasi) mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur? Tentu ini bukan
sebuah rekaman peristiwa, tapi sebuah cita-cita nasionalisme yang kembali
dipertegas. Nasionalisme harus kita letakkan kembali pada jalur utamanya:
pendorong ke arah kemerdekaan.

Nasionalisme adalah pencerahan yang bersandar pada akumulasi pengalaman
penjajahan (kolonisasi) dan harus dibumikan pada pengalaman aktual. Merdekakah
kita ketika penggusuran masih terjadi dan pers masih direstriksi? Merdekakah kita
ketika makna bahasa masih dihegemoni dan pendidikan ternyata tidak
mencerdaskan? Makmurkah kita ketika kemiskinan masih merajalela di tanah nenek
moyang kita sendiri? Merdekakah kita ketika kesenjangan sosial dan politik begitu
jauh? Merdekakah kita bila tidak ada jaminan perlindungan dan keadilan hukum?

Merdekakah kita bila sistem ekonomi dunia menyudutkan negara berkembang? Dan
berbagai igauan semacam ini mengalir deras dalam mimpi anak negeri, seolah
menggaungkan kembali apa yang dijeritkan para intelektual kita di masa lalu.
Nasionalisme kita bukanlah nasionalisme sempit yang membela bangsa apapun
alasannya. "Right or wrong is my country" adalah sentimen berlebihan atas bangsa
yang dapat berbuah rasialisme dan memperkosa kemanusiaan dan kebenaran.
Nasionalisme tidak sekedar mengabdi pada sebentuk negara politis sematamata, tapi lebih pada bangsanya, nasib warga di dalamnya. Dengan demikian kemanusiaan adalah panutannya, dan ke-Tuhanan adalah dasarnya. Nasionalisme tidak mati, dia hidup di hati rakyat Indonesia, termasuk pemudanya. Ada baiknya kita simak pernyataan "Sumpah pemuda" di era 1980-an ini yang mengaku:

"Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan.
Berbangsa satu, bangsa yang gandrung keadilan.
Berbahasa satu, bahasa kebenaran."

Tiga poin pokok yang muncul (tanpa penindasan, keadilan, dan kebenaran) adalah
diskursus nasionalisme masa kini yang menghadirkan kembali seruan kritis para
pendahulu bangsa. Adalah betul bahwa para pemuda generasi sekarang tidak
mengalami masa penjajahan dan revolusi, tapi adalah naif bila dikatakan bahwa
mereka tidak dapat berempati atas pengalaman itu dan tercerabut dari nasionalisme.
Dulu adalah dulu dan sekarang adalah sekarang. Tapi pengalaman nasionalisme
dulu pun hadir di masa sekarang meski berbeda dalam wujud dan strukturnya.
Perjuangan atas cita-cita nasionalisme belumlah berhenti, tapi disambut oleh
generasi sekarang untuk meneruskannya.


Labels: OPINI

Thanks for reading NASIONALISME MASA LALU DAN MASA KINI. Please share...!

0 Comment for "NASIONALISME MASA LALU DAN MASA KINI"

Back To Top