Pergunakanlah Waktu dan Tetap Berpengharapan


Perkawinan Antar Agama Menurut Ajaran Agama-Agama (“Perkawinan Campuran”)

Ilustrasi Penikahan Antar Agama

Sedikit Pengantar
Perkawinan adalah suatu proses sebelum mengikat suatu keluarga secara sah yaitu baik yang sesuai dengan hukum dan peraturan dari pemerintah maupun yang sesuai dengan ajaran agama kepercayaannya masing-masing. Perkawinan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis ataupun memelihara generasi, melainkan juga suatu keharusan pada setiap orang untuk menghindari berlakunya seks bebas ataupun perzinahan. Dengan perkawinan ini, maka setiap orang yang telah menjalin perkawinan ini telah terikat yang secara langsung akan membatasi pola kehidupan, pergaulan, dan kebebasan yang seenaknya saja dari masing-masing pasangan tersebut.
Demikian juga pada saat ini, perkawinan tidak hanya berlaku saja pada satu agama yang sama melainkan sudah mulai dengan lain agama, yakni yang disebut dengan “perkawinan campuran”. Namun, perkawinan antar agama yang sudah banyak terjadi ini, banyak menimbulkan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat maupun pada tiap-tiap ajaran agama.

Defenisi / Pengertian Perkawinan:
a.    Pengertian Perkawinan secara Umum
Perkawinan dalam pengertian umum adalah hal-hal yang bersangkutan dengan nikah secara sah baik di hadapan agama maupun hukum yang berlaku, proses penjalinan rumah tangga.[1] Perkawinan ini juga sering dikaitkan dengan suatu proses kedewasaan hidup, di mana setiap orang harus menjalani dan mengalaminya. Ada juga Perkawinan itu sebagai sebuah pilihan dimana setiap orang bebas untuk memilih untuk kawin atau tidak, dengan syarat harus konsisten atas pilihannya itu. Dengan perkawinan, seseorang akan dapat menghindari perzinahan, walaupun tidak seluruhnya.
b.    Pengertian Perkawinan menurut Agama-agama
1)    Menurut Agama Kristen Protestan
Perkawinan adalah tahap kehidupan yang mana di dalamnya laki-laki dan perempuan boleh hidup bersama-sama dan menikmati seksual secara sah. Perzinahan atau persundalan adalah hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat sebagai konstitusi Perkawinan.[2] Pernikahan Kristen adalah merupakan suatu persekutuan rohani (religious marriage), karena hubungan seks dalam pernikahan yang dinyatakan dalam dasar pernikahan “satu daging” mencakup seluruh keberadaan suami-isteri (tubuh, jiwa dan roh) dan mempunyai tujuan ilahi yaitu memuliakan Allah karena hubungan suami isteri sebagai cerminan hubungan Allah dengan umatNya dan Kristus dengan gereja-Nya.[3]
Menurut Josef Duss-Von Werdt, pemahaman perkawinan jika dihubungkan dengan unsur teologis yakni alkitabiah dan ajaran gereja dari abad ke abad, adalah :[4]
a). Perkawinan sebagai Representasi
Adanya ajaran dari tradisi yang sudah ada yang melihat bahwa relasi pribadi suami isteri merupakan penampil relasi penuh kasih antara Allah dan manusia. Sedangkan perkawinanlah yang merupakan wujud khas keakraban manusia satu sama lain sehingga perkawinan merupakam representasi kasih Allah kepada manusia dan sarana serta wujud manusia mengaktualisasikan potensi itu. Surat Paulus dalam Efesus 5:22-33, menunjukkan perkawinan sebagai representasi. Maksudnya adalah bahwa persatuan suami isteri merupakan representasi – penghadir persatuan Kristus dengan jemaatNya.
b). Perkawinan sebagai Peristiwa Beriman
Pengakuan bahwa perkawinan merupakan penghadir jemaat itu mengandalkan keyakinan lain, yaitu bahwa jemaat itu tidak pertama-tama dipandang sebagai lembaga dan aturan-aturan, melainkan sebagai relasi pribadi antara manusia dalam relasi pribadi (= iman) dengan Tuhan, sehingga perceraian merupakan pelanggaran terhadap kehendak Allah.
2)    Menurut Agama Katholik
Bagi agama Katholik, perkawinan adalah sakramen, yaitu bahwa yang menjadi tujuan dari perkawinan itu bukan saja bertujuan untuk memenuhi kebutuhan seksual pribadi masing-masing maupun memperoleh keturunan secara sah dalam agama maupun hukum, melainkan ada yang menjadi tujuan Ilahi dari perkawinan tersebut yakni Allah menghendaki persekutuan itu untuk memuliakan Dia. Perkawinan juga adalah suatu persekutuan badaniah dan rohaniah yang ditahbiskan oleh Allah untuk suatu tujuan yang mulian di hadapanNya dan oleh sebab itu tidak boleh dipisahkan oleh tangan manusia.[5] Selain itu, cinta suami isteri harus dilihat sebagai kasih setia Allah dan cinta ini harus suatu cinta yang saling memberi dan menerima dalam suatu kebersamaan dan tidak melayani kepuasan diri sendiri.
3)    Menurut Agama Islam
Menurut Agama Islam, Perkawinan itu berpokok pangkal kepada tiga keutuhan yang perlu dimiliki oleh seseorang sebelum melaksanakan Perkawinan, yaitu: Iman, Islam, Ikhlas, yaitu memiliki tekad yang bersih dan terbuka untuk membentuk keluarga sebagai kebaktian kepada Allah. Istilah perkawinan menurut Islam disebut nikah atau Ziwaj. Ziwaj berarti kesepakatan antara seorang Pria dan Wanita yang mengikat diri dalam hubungan suami istri untuk mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan ibadat kebaktian kepada Allah.[6] Sedangkan umat Islam menganggap bahwa keluarga Islam adalah fondasi masyarakat dan perkawinan adalah tulang punggung kehidupan keluarga.[7]
Di samping itu, makna pernikahan itu adalah merupakan suatu akhad atau Mitsqan galdizan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya berupa ibadah. Pernikahan juga bertujuan untuk mewujudkan kehidupan RT yang sakinah, mawaadah dan rahmah (tenteram, cinta kasih dan sayang).[8]
4)    Menurut Agama Hindu
Pada Agama Hindu, Perkawinan atau Wiwaha adalah suatu upaya untuk mewujudkan tujuan hidup Grahsta Asrama. Tugas pokok dari Garahsta Asrama adalah untuk mewujudkan suatu kehidupan yang disebut “Yatha Sakti Kayika Dharma”, yang artinya dengan kemampuan sendiri melaksanakan Dharma. Perkawinan pada hakikatnya adalah suatu Yadnya guna memberikan kesempatan kepada leluhur untuk menjelma kembali dalam rangka memperbaiki karmanya. Dengan demikian, perkawinan umat Hindu adalah merupakan  suatu yang suci dan sakral dan memiliki dua tujuan yang harus dapat diselesaikan dengan tuntas melalui perkawinan tersebut yaitu mewujudkan artha dan karma yang berdasarkan dharma.[9]
5)    Menurut Agama Budha
Dalam Agama Budha, Perkawinan adalah sebuah pilihan dan bukan kewajiban. Artinya sesorang dalam menjalani kehidupan ini boleh memilih hidup berumah tangga ataupun hidup sendiri. Apabila seseorang berniat berumahtangga, maka hendaknya ia konsekuensi dan setia pada pilihannya, melaksanakan segala tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Orang yang demikian sesungguhnya adalah seperti orang pertapa, tetapi hidup dalam Rumah Tangga. Tujuan dari Perkawinan itu adalah pencapai kebahagiaan dalam rumah tangga. Ada empat faktor dalam melaksanakan perkawinan, yaitu:
1). Sadha (Kesamaan Keyakinan): bukan hanya berarti harus sama dalam agama, tetapi juga merupakan keyakinan yang muncul dari pikiran dan pandangan yang sama dalam membentuk pola hidup berkeluarga nantinya.
2). Sila (Kesamaan Kemoralan): apabila keyakinan telah sama, maka hendaknya pasangan memiliki keserasian tingkah laku.
3). Caga (Kesamaan Kedermawanan): bukan hanya berarti suka berdana, tetapi adalah seseorang yang mempunyai jiwa tanpa beban, jiwa melepas, tidak tergantung dan tidak melekat. Bagi orang yang murah hatinya, pasti akan lebih mampun memiliki metta, karuna, mudita dan upekkha.
4). Panna (Kesamaan Kebijaksanaan): kesamaan dalam kebijaksanaan diperlukan agar bila menghadapi masalah hidup, pasangan mempunyai wawasan yang sama sehingga akan mempercepat penyelesaian masalah yang mungkin akan terjadi di dalam berkeluarga nantinya.

        II.    Ajaran agama-agama mengenai Perkawinan Antar-agama
1)    Menurut Agama Kristen Protestan dan Katholik.
   Ada dua pemahaman mengenai Perkawinan Campur berdasarkan kepercayaan pasangannya, yaitu:
a). Kawin Campur antara Orang Kristiani yang satu dengan Orang Kristiani yang lain.[10]
Dalam kasus ini, perkawinan campur tidaklah begitu dilarang dimana kedua pasangan tersebut masih dalam lingkup gereja atau Kristen. Akan tetapi, yang menjadi pusat perhatian dari setiap gereja adalah bagaimana pasangan tersebut ada suatu “communio” partial (Kesatuan Partial) dalam Baptis dan Iman (kepada Sang Putera, Tuhan Yang Maha Esa), walaupun ada beberapa perbedaan mengenai rumusan ajaran kepercayaan yang telah diajari kepada setiap masing-masing pribadi dari pasangan tersebut.
Walaupun begitu, sebelum mengadakan perkawinan campur antara sesama Kristiani, terlebih dahulu setiap masing-masing pribadi diperbolehkan mempelajari agamanya secara dewasa agar Perkawinan Campur antara orang Kristiani ini tetap Kudus di dalam Tuhan sesuai ajaran gereja masing-masing. Sebagai contoh dari perkawinan ini adalah salah seorang dari jemaat Katholik yang menikah dengan salah seorang dari jemaat Protestan.
b).  Kawin Campur antara Orang Kristiani dengan orang non Kristiani.
Dalam kasus ini, Gereja menganjurkan dan melarang umatnya mengadakan perkawinan campuran dengan pemeluk agama lain dikarenakan bahwa perkawinan tersebut  akan tercemar kekudusannya di hadapan Tuhan maupun di tengah-tengah umat. Selain itu, akan dapat membahayakan eksistensi iman pemeluknya yang mengadakan perkawinan campur tersebut. Maksudnya adalah bahwa jika salah seorang dari jemaat ingin mengadakan perkawinan antar agama, maka ia akan mengalami tantangan dalam menjaga dan memelihara iman yang telah diperolehnya sebelumnya dimana ia akan menghadapi pengaruh dari iman pasangannya yang berlainan. Demikian juga garis keturunan dari pemeluknya tersebut akan tidak berada dalam “garis” gereja.[11]
Akan tetapi, hak untuk kawin campur adalah tergantung dari si calon karena jika dilarang akan berakibatkan memperhebat keinginan si calon untuk melaksanakan niatnya dan menindas Hak Asasinya.[12] Dan oleh karena itulah, Gereja hendaknya terbuka menjadi lingkungan pembinaan agar si calon dapat dimampukan menjalankan tanggungjawab etisnya secara pribadi dalam perkawinan campurnya.
2)    Menurut Agama Islam
Pada awalnya menurut Islam, ada tiga keutuhan yang melandasi perkawinan, yaitu salah satunya adalah Islam. Islam dalam makna ini adalah bahwa bagi setiap calon suami isteri wajib mempunyai jiwa Islam yakni penyerahan diri kepada Allah sebagai penciptanya dan menjalankan penuh ajaran Islam.[13] Dan oleh sebab itu, maka Perkawinan campur dilarang. Akan tetapi terjadi perkembangan pemahaman, bahwa Islam memperbolehkan hanya laki-laki muslim memperisterikan wanita beragama lain (Ahlul Kitab) sedangkan wanita muslim dilarang mempersuamikan laki-laki beragama lain.[14]
Hal ini dimaksudkan bahwa jika laki-laki Muslim yang mengadakan perkawinan campur, ia dapat mempertahankan garis keturunannya dalam ajaran Islam walaupun tidak secara mutlak. Sedangkan bila wanita muslim, maka ia akan tidak aman dan tidak terjamin agamanya oleh suaminya yang beragama lain serta keturunannya akan mengikuti garis keturunan suaminya. Akan tetapi, dengan perkawinan antar agama ini akan dapat mempengaruhi eksistensi imannya di hadapan pasangan maupun di keluarganya kelak.[15]
3)    Menurut Agama Hindu
Agama Hindu melarang umatnya untuk melakukan perkawinan campuran; kalau hal itu terjadi, maka perkawinan tersebut diserahkan kepada Catatan Sipil. Maksudnya adalah bahwa agama Hindu melarang umatnya melakukan perkawinan antar agama dikarenakan perkawinan itu akan menghasilkan perpecahan iman yang sudah diterima umatnya dan bahkan akan berpaling dari ajaran agama lain sehingga akan berubah imannya. Akan tetapi, pengesahan secara agama baru dapat dilaksanakan kalau pihak yang bukan hindu disuddhikan (disahkan) menjadi penganut agama Hindu.[16] Namun sebelum si calon mengadakan perkawinan ini, maka ia harus terlebih dahulu meminta pandangan seorang Resi ahli atau Brahmana sista supaya si calon mendapatkan gambaran kehidupan setelah perkawinan nantinya.[17]
4)    Menurut Agama Budha
   Oleh karena adanya faktor Sadha (Kesamaan Keyakinan) dalam melakukan setiap perkawinan, maka dalam agama Budha juga melarang umatnya mengadakan perkawinan campur sebab dengan keyakinan yang berbeda akan sering menimbulkan masalah bagi pasangan, karena jika salah satu dari pasangan bersikeras pada keyakinannya, maka satu pihak akan memaksakan keyakinannya pada pasangannya dan hal inilah yang menjadikan keharmonisan akan terganggu dan pencapaian kebahagiaan akan tidak seimbang di antara pasangan.
Tetapi oleh karena perkawinan adalah sebuah pilihan bukan kewajiban, maka bagi umatnya yang ingin melakukan perkawinan campuran diperkenankan dengan syarat bahwa ia akan menanggung segala konsekuensi dan setia atas pilihannya itu.[18]

       III.    Tanggapan Pemerintah mengenai perkawinan Antar-agama
Oleh karena di tengah-tengah masyarakat memiliki kemajemukannya yang khas baik adat, agama, ras dan lainnya maka pemerintah mengadakan peraturan untuk menjamin keberagaman tersebut. Terlebih-lebih pada masyarakat Indonesia dari masa lalu hingga masa kini, telah banyak masyarakat mengadakan perkawinan campur yaitu perkawinan warga negara yang berbeda agama. Hal perkawinan ini pastinya dilandasi oleh rasa cinta atau kasih yang tulus yang tidak mampu dipertimbangkan secara rasional dan perkawinan ini pun seringkali tidak bisa dihindari ataupun ditolak.
Dengan kondisi seperti itu, maka pemerintah mengeluarkan UU yang mengatur perkawinan tersebut yaitu UU No. 1/1974 yang kemudian lebih disempurnakan dengan Putusan dari Mahkamah Agung R.I. dalam surat No. KMA/72/IV/1981 pada tanggal 20 April 1981. Namun demikian, UU No. 1/1974 lebih sering digunakan untuk menjamin pengesahan perkawinan campuran.[19]

Sedikit Menyimpulkan
Dengan adanya kemajemukan di tengah-tengah masyarakat yang begitu pluralis, baik dari segi umum maupun sampai segi pribadi sekalipun yaitu masalah perkawinan campuran yang dari dahulu hingga sekarang telah seringkali kerap terjadi dan tidak dapat dihindari, maka penulis setuju dalam hal pelaksanaan perkawinan campur dengan batasan bahwa calon yang hendak mengadakan perkawinan campur telah terlebih dahulu mendapatkan pembinaan dan didikan secara lebih dewasa dan mendalam mengenai tanggungjawab dan konsekuensi dari agamanya masing-masing serta tidak memaksakan keyakinannya kepada pasangannya agar dianut. Jika terjadi pemaksaan keyakinan, maka perkawinan campuran tersebut lebih baik tidak perlu dilaksanakan.
Terlebih setelah mengupas ajaran-ajaran dari beberapa agama mengenai perkawinan dan perkawinan campuran, maka dapat disimpulkan bahwa setiap agama juga secara tidak langsung dan terbuka turut memperbolehkan umatnya untuk melakukan perkawinan antar-agama, dengan terlebih dahulu memberikan pembinaan dan didikan secara mendalam dan dewasa kepada umatnya yang akan melaksanakan perkawinan campur tersebut agar kelak dengan perkawinan tersebut tidak berlandaskan hanya cinta kasih semata melainkan juga turut sejalan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Dengan kata lain, dalam melakukan perkawinan campuran tiap-tiap calon terlebih dahulu memperteguh eksistensi imannya agar tidak dapat digoyahkan setelah menjalin keluarga nantinya. (WNS)





















IV.    Daftar Pustaka

Asy sya’rawi, M. Mutawalli,
      1992                                             Anda Bertanya Islam Menjawab Jld. 1-5, Jakarta : Gema Insani Press.
Djamali, Abdul,
      1992                                             Hukum Islam : Asas-asas, Hukum Islam I dan II, Bandung : C.V. Mandar Maju.
Keene, Michael
2006                                             Agama-Agama Dunia, Yogyakarta : Kanisius.
Pattiasina, J.M. dan Weinatta Sairin,
      1994                                             Pelaksanaan UU Perkawinan dalam Perspektif Kristen, Jakarta : BPK-GM.
Sairin, Weinatta,
      1996                                             Himpunan Peraturan di Bidang Keagamaan, Jakarta : BPK-GM.
Sitompul, Einar M,
      2004                                             Gereja Menyikapi Perubahan, Jakarta : BPK-GM.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
      1989                                             Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,
                                    ,
      2007                                             Ensiklopedi Alkitab Masa Kini, Jld. II, Jakarta : Yayasan Komunikasi Bina Kasih / OMF.
Http://WWW.Islamuda.Com. Dikutip : 9 Oktober 2008.
WWW. Indayanku-Info/ Sekilas Perkawinan adat Bali. Html. Dikutip : 2 September 2008
STT-Abdi Sabda Medan, Jurnal Teologi Tabernakel : Keluarga Kristen, Edisi XVII (Januari-Juni 2007).




[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989).
[2]                               , Ensiklopedia Alkitab Masa Kini, Jld. II, ( Jakarta : Yayasan Komunikasi Bina Kasih / OMF, 2007), hlm. 154.
[3]                               , Jurnal Teologi Tabernakel : Keluarga Kristen, Edisi XVII,  (Medan : STT-Abdi Sabda, 2007), hlm. 5.
[4] Kumpulan dokumen dari Dr. B. S. Mardiatmadja yang berjudul “Catatan-catatan Dogmatis mengenai Perkawinan Campur” dalam Buku “Pelaksanaan UU Perkawinan dalam Perspektif Kristen”, Pdt. Weinata Sairin, M. Th dan Pdt. Dr. J.M. Pattiasina (ed.), ( Jakarta : BPK-GM, 1994), hlm.113-116.
[5]Kumpulan dokumen dari Pdt. Victor I. Tanja, M. Th, Ph. D, yang berjudul  “Pernikahan Campuran Katholik Roma-Reformasi”, hlm. 123-124.
[6] R. Abdul Djamali, Hukum Islam (Asas Hukum Islam I dan II ), (Bandung : CV. Mandar Maju, 1992), hlm. 73-74.
[7] Michael Keene, Agama-Agama Dunia, (Yogyakarta : Kanisius, 2006), hlm. 141.
[8] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Raja Grafindo Persada; 2000), hlm. 60-61.
[9] WWW. Indayanku-Info/ Sekilas Perkawinan adat Bali. Html. Dikutip : 2 September 2008
[10]  Pdt. Weinatta Sairin, M. Th dan Pdt. Dr. J.M. Pattiasina, hlm. 117-119.
[11]hlm. 119-120.
[12] Dr. Einar M. Sitompul, Gereja Menyikapi Perubahan, (Jakarta : BPK-GM, 2004), hlm. 26.
[13] R. Abdul Djamali, S.H., hlm. 73
[14] Prof. Dr. M.Muttawalli Asy Sya’rawi, Anda Bertanya Islam Menjawab Jld. 1-5, (Jakarta : Gema Insani Press, 1992), hlm. 419.
[15] Dr. Abdul Majid, http://WWW. Islamuda.com, pada tanggal 9 oktober 2008.
[16] Dr. Einar M. Sitompul, hlm. 24-25.
[17] WWW. Indayanku-Info/ Sekilas Perkawinan adat Bali.
[18]WWW. Indayanku-Info/ Sekilas Perkawinan adat Bali.
[19]Pdt. Weinatta Sairin, M.Th dan Pdt Dr. J.M. Pattiasina, Kumpulan dokumen dari  Pdt. Weinatta Sairin dalam Buku “Pelaksanaan UU Perkawinan dalam Perspektif Kristen”, Hlm. 3-9.
Labels: OPINI

Thanks for reading Perkawinan Antar Agama Menurut Ajaran Agama-Agama (“Perkawinan Campuran”). Please share...!

0 Comment for "Perkawinan Antar Agama Menurut Ajaran Agama-Agama (“Perkawinan Campuran”)"

Back To Top