Sedikit Pengantar
Perkawinan
adalah suatu proses sebelum mengikat suatu keluarga secara sah yaitu baik yang
sesuai dengan hukum dan peraturan dari pemerintah maupun yang sesuai dengan
ajaran agama kepercayaannya masing-masing. Perkawinan bukan hanya untuk
memenuhi kebutuhan biologis ataupun memelihara generasi, melainkan juga suatu
keharusan pada setiap orang untuk menghindari berlakunya seks bebas ataupun
perzinahan. Dengan perkawinan ini, maka setiap orang yang telah menjalin
perkawinan ini telah terikat yang secara langsung akan membatasi pola
kehidupan, pergaulan, dan kebebasan yang seenaknya saja dari masing-masing
pasangan tersebut.
Demikian
juga pada saat ini, perkawinan tidak hanya berlaku saja pada satu agama yang
sama melainkan sudah mulai dengan lain agama, yakni yang disebut dengan
“perkawinan campuran”. Namun, perkawinan antar agama yang sudah banyak terjadi
ini, banyak menimbulkan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat maupun pada
tiap-tiap ajaran agama.
Defenisi / Pengertian Perkawinan:
a. Pengertian Perkawinan secara Umum
Perkawinan
dalam pengertian umum adalah hal-hal yang bersangkutan dengan nikah secara sah
baik di hadapan agama maupun hukum yang berlaku, proses penjalinan rumah
tangga.[1]
Perkawinan ini juga sering dikaitkan dengan suatu proses kedewasaan hidup, di mana
setiap orang harus menjalani dan mengalaminya. Ada juga Perkawinan itu sebagai
sebuah pilihan dimana setiap orang bebas untuk memilih untuk kawin atau tidak,
dengan syarat harus konsisten atas pilihannya itu. Dengan perkawinan, seseorang
akan dapat menghindari perzinahan, walaupun tidak seluruhnya.
b. Pengertian Perkawinan menurut Agama-agama
1) Menurut Agama Kristen Protestan
Perkawinan
adalah tahap kehidupan yang mana di dalamnya laki-laki dan perempuan boleh
hidup bersama-sama dan menikmati seksual secara sah. Perzinahan atau
persundalan adalah hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat sebagai
konstitusi Perkawinan.[2]
Pernikahan Kristen adalah merupakan suatu persekutuan rohani (religious marriage), karena hubungan seks dalam pernikahan yang dinyatakan
dalam dasar pernikahan “satu daging” mencakup seluruh keberadaan suami-isteri
(tubuh, jiwa dan roh) dan mempunyai tujuan ilahi yaitu memuliakan Allah karena
hubungan suami isteri sebagai cerminan hubungan Allah dengan umatNya dan
Kristus dengan gereja-Nya.[3]
Menurut
Josef Duss-Von Werdt, pemahaman perkawinan jika dihubungkan dengan unsur teologis
yakni alkitabiah dan ajaran gereja dari abad ke abad, adalah :[4]
a). Perkawinan sebagai Representasi
Adanya
ajaran dari tradisi yang sudah ada yang melihat bahwa relasi pribadi suami
isteri merupakan penampil relasi penuh kasih antara Allah dan manusia.
Sedangkan perkawinanlah yang merupakan wujud khas keakraban manusia satu sama
lain sehingga perkawinan merupakam representasi kasih Allah kepada manusia dan
sarana serta wujud manusia mengaktualisasikan potensi itu. Surat Paulus dalam
Efesus 5:22-33, menunjukkan perkawinan sebagai representasi. Maksudnya adalah
bahwa persatuan suami isteri merupakan representasi – penghadir persatuan
Kristus dengan jemaatNya.
b). Perkawinan sebagai Peristiwa Beriman
Pengakuan
bahwa perkawinan merupakan penghadir jemaat itu mengandalkan keyakinan lain,
yaitu bahwa jemaat itu tidak pertama-tama dipandang sebagai lembaga dan
aturan-aturan, melainkan sebagai relasi pribadi antara manusia dalam relasi
pribadi (= iman) dengan Tuhan, sehingga perceraian merupakan pelanggaran terhadap
kehendak Allah.
2) Menurut Agama Katholik
Bagi
agama Katholik, perkawinan adalah sakramen, yaitu bahwa yang menjadi tujuan
dari perkawinan itu bukan saja bertujuan untuk memenuhi kebutuhan seksual
pribadi masing-masing maupun memperoleh keturunan secara sah dalam agama maupun
hukum, melainkan ada yang menjadi tujuan Ilahi dari perkawinan tersebut yakni Allah
menghendaki persekutuan itu untuk memuliakan Dia. Perkawinan juga adalah suatu
persekutuan badaniah dan rohaniah yang ditahbiskan oleh Allah untuk suatu
tujuan yang mulian di hadapanNya dan oleh sebab itu tidak boleh dipisahkan oleh
tangan manusia.[5] Selain itu, cinta suami
isteri harus dilihat sebagai kasih setia Allah dan cinta ini harus suatu cinta
yang saling memberi dan menerima dalam suatu kebersamaan dan tidak melayani
kepuasan diri sendiri.
3) Menurut Agama Islam
Menurut
Agama Islam, Perkawinan itu berpokok pangkal kepada tiga keutuhan yang perlu
dimiliki oleh seseorang sebelum melaksanakan Perkawinan, yaitu: Iman, Islam, Ikhlas, yaitu
memiliki tekad yang bersih dan terbuka untuk membentuk keluarga sebagai
kebaktian kepada Allah. Istilah perkawinan menurut Islam disebut nikah atau Ziwaj. Ziwaj
berarti kesepakatan antara seorang Pria dan Wanita yang mengikat diri dalam
hubungan suami istri untuk mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan ibadat
kebaktian kepada Allah.[6] Sedangkan
umat Islam menganggap bahwa keluarga Islam adalah fondasi masyarakat dan
perkawinan adalah tulang punggung kehidupan keluarga.[7]
Di
samping itu, makna pernikahan itu adalah merupakan suatu akhad atau Mitsqan galdizan
untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya berupa ibadah. Pernikahan juga
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan RT yang sakinah, mawaadah dan rahmah (tenteram, cinta kasih dan
sayang).[8]
4) Menurut Agama Hindu
Pada Agama
Hindu, Perkawinan atau Wiwaha adalah suatu upaya untuk
mewujudkan tujuan hidup Grahsta Asrama. Tugas pokok
dari Garahsta
Asrama
adalah untuk mewujudkan suatu kehidupan yang disebut “Yatha Sakti
Kayika
Dharma”,
yang artinya dengan kemampuan sendiri melaksanakan Dharma. Perkawinan pada
hakikatnya adalah suatu Yadnya guna memberikan kesempatan
kepada leluhur untuk menjelma kembali dalam rangka memperbaiki karmanya. Dengan
demikian, perkawinan umat Hindu adalah merupakan suatu yang suci dan sakral dan memiliki dua
tujuan yang harus dapat diselesaikan dengan tuntas melalui perkawinan tersebut
yaitu mewujudkan artha dan karma yang berdasarkan dharma.[9]
5) Menurut Agama Budha
Dalam
Agama Budha, Perkawinan adalah sebuah pilihan dan bukan kewajiban. Artinya
sesorang dalam menjalani kehidupan ini boleh memilih hidup berumah tangga
ataupun hidup sendiri. Apabila seseorang berniat berumahtangga, maka hendaknya
ia konsekuensi dan setia pada pilihannya, melaksanakan segala tugas dan
kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Orang yang demikian sesungguhnya adalah
seperti orang pertapa, tetapi hidup dalam Rumah Tangga. Tujuan dari Perkawinan
itu adalah pencapai kebahagiaan dalam rumah tangga. Ada empat faktor dalam
melaksanakan perkawinan, yaitu:
1).
Sadha (Kesamaan Keyakinan): bukan hanya berarti harus sama dalam agama, tetapi
juga merupakan keyakinan yang muncul dari pikiran dan pandangan yang sama dalam
membentuk pola hidup berkeluarga nantinya.
2).
Sila (Kesamaan Kemoralan): apabila keyakinan telah sama, maka hendaknya pasangan
memiliki keserasian tingkah laku.
3).
Caga (Kesamaan Kedermawanan): bukan hanya berarti suka berdana, tetapi adalah
seseorang yang mempunyai jiwa tanpa beban, jiwa melepas, tidak tergantung dan
tidak melekat. Bagi orang yang murah hatinya, pasti akan lebih mampun memiliki metta, karuna, mudita dan upekkha.
4).
Panna (Kesamaan Kebijaksanaan): kesamaan dalam kebijaksanaan diperlukan agar
bila menghadapi masalah hidup, pasangan mempunyai wawasan yang sama sehingga
akan mempercepat penyelesaian masalah yang mungkin akan terjadi di dalam
berkeluarga nantinya.
II. Ajaran agama-agama mengenai Perkawinan Antar-agama
1)
Menurut Agama
Kristen Protestan dan Katholik.
Ada dua pemahaman mengenai Perkawinan Campur
berdasarkan kepercayaan pasangannya, yaitu:
a). Kawin Campur antara Orang Kristiani yang satu dengan
Orang Kristiani yang lain.[10]
Dalam
kasus ini, perkawinan campur tidaklah begitu dilarang dimana kedua pasangan
tersebut masih dalam lingkup gereja atau Kristen. Akan tetapi, yang menjadi
pusat perhatian dari setiap gereja adalah bagaimana pasangan tersebut ada suatu
“communio” partial (Kesatuan Partial)
dalam Baptis dan Iman (kepada Sang Putera, Tuhan Yang Maha Esa), walaupun ada
beberapa perbedaan mengenai rumusan ajaran kepercayaan yang telah diajari
kepada setiap masing-masing pribadi dari pasangan tersebut.
Walaupun
begitu, sebelum mengadakan perkawinan campur antara sesama Kristiani, terlebih
dahulu setiap masing-masing pribadi diperbolehkan mempelajari agamanya secara
dewasa agar Perkawinan Campur antara orang Kristiani ini tetap Kudus di dalam
Tuhan sesuai ajaran gereja masing-masing. Sebagai contoh dari perkawinan ini
adalah salah seorang dari jemaat Katholik yang menikah dengan salah seorang
dari jemaat Protestan.
b). Kawin Campur
antara Orang Kristiani dengan orang non Kristiani.
Dalam
kasus ini, Gereja menganjurkan dan melarang umatnya mengadakan perkawinan
campuran dengan pemeluk agama lain dikarenakan bahwa perkawinan tersebut akan tercemar kekudusannya di hadapan Tuhan
maupun di tengah-tengah umat. Selain itu, akan dapat membahayakan eksistensi
iman pemeluknya yang mengadakan perkawinan campur tersebut. Maksudnya adalah
bahwa jika salah seorang dari jemaat ingin mengadakan perkawinan antar agama,
maka ia akan mengalami tantangan dalam menjaga dan memelihara iman yang telah
diperolehnya sebelumnya dimana ia akan menghadapi pengaruh dari iman
pasangannya yang berlainan. Demikian juga garis keturunan dari pemeluknya
tersebut akan tidak berada dalam “garis” gereja.[11]
Akan
tetapi, hak untuk kawin campur adalah tergantung dari si calon karena jika
dilarang akan berakibatkan memperhebat keinginan si calon untuk melaksanakan
niatnya dan menindas Hak Asasinya.[12]
Dan oleh karena itulah, Gereja hendaknya terbuka menjadi lingkungan pembinaan
agar si calon dapat dimampukan menjalankan tanggungjawab etisnya secara pribadi
dalam perkawinan campurnya.
2) Menurut Agama Islam
Pada awalnya menurut Islam, ada tiga keutuhan yang
melandasi perkawinan, yaitu salah satunya adalah Islam. Islam dalam makna
ini adalah bahwa bagi setiap calon suami isteri wajib mempunyai jiwa Islam
yakni penyerahan diri kepada Allah sebagai penciptanya dan menjalankan penuh
ajaran Islam.[13] Dan oleh sebab itu, maka
Perkawinan campur dilarang. Akan tetapi terjadi perkembangan pemahaman, bahwa
Islam memperbolehkan hanya laki-laki muslim memperisterikan wanita beragama
lain (Ahlul Kitab) sedangkan wanita muslim dilarang mempersuamikan laki-laki
beragama lain.[14]
Hal ini dimaksudkan bahwa jika laki-laki Muslim yang
mengadakan perkawinan campur, ia dapat mempertahankan garis keturunannya dalam
ajaran Islam walaupun tidak secara mutlak. Sedangkan bila wanita muslim, maka
ia akan tidak aman dan tidak terjamin agamanya oleh suaminya yang beragama lain
serta keturunannya akan mengikuti garis keturunan suaminya. Akan tetapi, dengan
perkawinan antar agama ini akan dapat mempengaruhi eksistensi imannya di
hadapan pasangan maupun di keluarganya kelak.[15]
3) Menurut Agama Hindu
Agama
Hindu melarang umatnya untuk melakukan perkawinan campuran; kalau hal itu
terjadi, maka perkawinan tersebut diserahkan kepada Catatan Sipil. Maksudnya
adalah bahwa agama Hindu melarang umatnya melakukan perkawinan antar agama
dikarenakan perkawinan itu akan menghasilkan perpecahan iman yang sudah
diterima umatnya dan bahkan akan berpaling dari ajaran agama lain sehingga akan
berubah imannya. Akan tetapi, pengesahan secara agama baru dapat dilaksanakan
kalau pihak yang bukan hindu disuddhikan
(disahkan) menjadi penganut agama Hindu.[16]
Namun sebelum si calon mengadakan perkawinan ini, maka ia harus terlebih dahulu
meminta pandangan seorang Resi ahli atau Brahmana sista supaya si calon
mendapatkan gambaran kehidupan setelah perkawinan nantinya.[17]
4) Menurut Agama Budha
Oleh karena
adanya faktor Sadha (Kesamaan Keyakinan) dalam melakukan setiap perkawinan,
maka dalam agama Budha juga melarang umatnya mengadakan perkawinan campur sebab
dengan keyakinan yang berbeda akan sering menimbulkan masalah bagi pasangan,
karena jika salah satu dari pasangan bersikeras pada keyakinannya, maka satu
pihak akan memaksakan keyakinannya pada pasangannya dan hal inilah yang
menjadikan keharmonisan akan terganggu dan pencapaian kebahagiaan akan tidak
seimbang di antara pasangan.
Tetapi
oleh karena perkawinan adalah sebuah pilihan bukan kewajiban, maka bagi umatnya
yang ingin melakukan perkawinan campuran diperkenankan dengan syarat bahwa ia
akan menanggung segala konsekuensi dan setia atas pilihannya itu.[18]
III. Tanggapan Pemerintah mengenai perkawinan Antar-agama
Oleh
karena di tengah-tengah masyarakat memiliki kemajemukannya yang khas baik adat,
agama, ras dan lainnya maka pemerintah mengadakan peraturan untuk menjamin
keberagaman tersebut. Terlebih-lebih pada masyarakat Indonesia dari masa lalu
hingga masa kini, telah banyak masyarakat mengadakan perkawinan campur yaitu
perkawinan warga negara yang berbeda agama. Hal perkawinan ini pastinya
dilandasi oleh rasa cinta atau kasih yang tulus yang tidak mampu
dipertimbangkan secara rasional dan perkawinan ini pun seringkali tidak bisa
dihindari ataupun ditolak.
Dengan
kondisi seperti itu, maka pemerintah mengeluarkan UU yang mengatur perkawinan
tersebut yaitu UU No. 1/1974 yang kemudian lebih disempurnakan dengan Putusan
dari Mahkamah Agung R.I. dalam surat No. KMA/72/IV/1981 pada tanggal 20 April
1981. Namun demikian, UU No. 1/1974 lebih sering digunakan untuk menjamin
pengesahan perkawinan campuran.[19]
Sedikit Menyimpulkan
Dengan
adanya kemajemukan di tengah-tengah masyarakat yang begitu pluralis, baik dari
segi umum maupun sampai segi pribadi sekalipun yaitu masalah perkawinan
campuran yang dari dahulu hingga sekarang telah seringkali kerap terjadi dan
tidak dapat dihindari, maka penulis setuju dalam hal pelaksanaan perkawinan
campur dengan batasan bahwa calon yang hendak mengadakan perkawinan campur
telah terlebih dahulu mendapatkan pembinaan dan didikan secara lebih dewasa dan
mendalam mengenai tanggungjawab dan konsekuensi dari agamanya masing-masing
serta tidak memaksakan keyakinannya kepada pasangannya agar dianut. Jika
terjadi pemaksaan keyakinan, maka perkawinan campuran tersebut lebih baik tidak
perlu dilaksanakan.
Terlebih
setelah mengupas ajaran-ajaran dari beberapa agama mengenai perkawinan dan
perkawinan campuran, maka dapat disimpulkan bahwa setiap agama juga secara
tidak langsung dan terbuka turut memperbolehkan umatnya untuk melakukan
perkawinan antar-agama, dengan terlebih dahulu memberikan pembinaan dan didikan
secara mendalam dan dewasa kepada umatnya yang akan melaksanakan perkawinan
campur tersebut agar kelak dengan perkawinan tersebut tidak berlandaskan hanya
cinta kasih semata melainkan juga turut sejalan sesuai dengan ajaran agama
masing-masing. Dengan kata lain, dalam melakukan perkawinan campuran tiap-tiap
calon terlebih dahulu memperteguh eksistensi imannya agar tidak dapat
digoyahkan setelah menjalin keluarga nantinya. (WNS)
IV. Daftar Pustaka
Asy sya’rawi, M.
Mutawalli,
1992 Anda
Bertanya Islam Menjawab Jld. 1-5, Jakarta : Gema Insani
Press.
Djamali, Abdul,
1992 Hukum
Islam : Asas-asas, Hukum Islam I dan II, Bandung : C.V. Mandar Maju.
Keene, Michael
2006 Agama-Agama Dunia, Yogyakarta :
Kanisius.
Pattiasina, J.M.
dan Weinatta Sairin,
1994 Pelaksanaan
UU Perkawinan dalam Perspektif Kristen, Jakarta : BPK-GM.
Sairin, Weinatta,
1996 Himpunan
Peraturan di Bidang Keagamaan, Jakarta : BPK-GM.
Sitompul, Einar M,
2004 Gereja
Menyikapi Perubahan, Jakarta : BPK-GM.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1989 Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia,
Jakarta : Balai Pustaka,
,
2007 Ensiklopedi
Alkitab Masa Kini, Jld.
II, Jakarta : Yayasan Komunikasi
Bina Kasih / OMF.
Http://WWW.Islamuda.Com. Dikutip : 9 Oktober 2008.
WWW.
Indayanku-Info/ Sekilas Perkawinan adat Bali. Html. Dikutip : 2 September 2008
STT-Abdi Sabda Medan, Jurnal
Teologi Tabernakel : Keluarga Kristen, Edisi XVII (Januari-Juni
2007).
[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia,
(Jakarta : Balai Pustaka, 1989).
[2] ,
Ensiklopedia
Alkitab Masa Kini, Jld.
II, ( Jakarta : Yayasan Komunikasi
Bina Kasih / OMF, 2007), hlm. 154.
[3] ,
Jurnal
Teologi Tabernakel : Keluarga Kristen, Edisi XVII, (Medan : STT-Abdi Sabda, 2007), hlm. 5.
[4] Kumpulan dokumen dari Dr. B. S. Mardiatmadja yang
berjudul “Catatan-catatan Dogmatis
mengenai Perkawinan Campur” dalam Buku “Pelaksanaan UU Perkawinan
dalam Perspektif Kristen”,
Pdt. Weinata Sairin, M. Th dan Pdt. Dr. J.M. Pattiasina (ed.), ( Jakarta :
BPK-GM, 1994), hlm.113-116.
[5]Kumpulan dokumen dari Pdt.
Victor I. Tanja, M. Th, Ph. D, yang berjudul
“Pernikahan Campuran Katholik Roma-Reformasi”, hlm.
123-124.
[6] R. Abdul Djamali, Hukum Islam (Asas Hukum Islam I dan II ), (Bandung
: CV. Mandar Maju, 1992), hlm. 73-74.
[7] Michael Keene, Agama-Agama Dunia, (Yogyakarta : Kanisius, 2006),
hlm. 141.
[8] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Raja Grafindo
Persada; 2000), hlm. 60-61.
[9] WWW. Indayanku-Info/ Sekilas Perkawinan adat
Bali. Html. Dikutip : 2 September 2008
[10] Pdt. Weinatta Sairin, M. Th dan Pdt. Dr. J.M.
Pattiasina, hlm. 117-119.
[11]hlm. 119-120.
[12] Dr. Einar M. Sitompul, Gereja Menyikapi Perubahan,
(Jakarta : BPK-GM, 2004), hlm. 26.
[13] R. Abdul Djamali, S.H.,
hlm. 73
[14] Prof. Dr. M.Muttawalli Asy Sya’rawi, Anda
Bertanya Islam Menjawab Jld. 1-5, (Jakarta : Gema Insani
Press, 1992), hlm. 419.
[15] Dr. Abdul Majid, http://WWW. Islamuda.com, pada tanggal 9 oktober
2008.
[16] Dr. Einar M. Sitompul,
hlm. 24-25.
[18]WWW.
Indayanku-Info/ Sekilas Perkawinan adat Bali.
[19]Pdt. Weinatta Sairin, M.Th dan Pdt Dr. J.M.
Pattiasina, Kumpulan dokumen dari Pdt.
Weinatta Sairin dalam Buku “Pelaksanaan UU Perkawinan dalam Perspektif Kristen”,
Hlm. 3-9.
Labels:
OPINI
Thanks for reading Perkawinan Antar Agama Menurut Ajaran Agama-Agama (“Perkawinan Campuran”). Please share...!


0 Comment for "Perkawinan Antar Agama Menurut Ajaran Agama-Agama (“Perkawinan Campuran”)"