Pergunakanlah Waktu dan Tetap Berpengharapan


PIAGAM JAKARTA 22 JUNI 1945

Sukarno Tokoh di Balik Piagam Jakarta
Sedikit Pengantar
Setelah berjuang selama empat dasawarsa, bangsa Indonesia menghadapi masalah yang sangat azasi ketika mereka akhirnya sampai di gerbang kemerdekaan pada tahun 1945. Pada saat itu para wakil rakyat Indonesia terbagi atas dua golongan, yaitu: Pihak yang mengajukan agar Negara Indonesia berdasarkan kebangsaan tanpa berkaitan dengan keagamaan dan pihak yang mengajukan Islam sebagai dasar negara.[1]
Dikatakan Piagam Jakarta karena titik temu dari kedua golongan wakil rakyat itu di cetuskan di Jakarta.

Latar Belakang
Menurut pandangan para Nasionalis, perjuangan untuk kemerdekaan dimulai dengan berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908, yang dianggap sebagai organisasi yang pertama dari bangsa Indonesia. Dari akar inilah gerakan-gerakan Nasionalis lainnya muncul seperti: Partai Nasional Indonesia (PNI) 4 Juli 1927, Partai Indonesia (Partindo) April 1931, Partai Indonesia Raya (Parindra) 26 Des 1935, Partai Pendidikan Nasional Indonesia (PNI-Baru) Des 1933, Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo) 24 Mei 1937). Gerakan-gerakan ini lahir sebagai reaksi terhadap kolonialisme dan mencita-citakan Indonesia merdeka berdasarkan kebangsaan. Inilah yang menjadi tujuan dan titik berat pergerakan-pergerakan ini. Pada tahun-tahun kehadirannya yang pertama, Budi Utomo tidak mengarahkan perhatiannya pada seluruh Indonesia. Organisasi ini seolah-olah merupakan suatu himpunan untuk seluruh jawa, pandangan dan perhatiannya secara sosio cultural hanya menarik penduduk jawa tengah, itupun terbatas pada orang-orang terpelajar dan ningrat.[2]
Sementara itu kelompok Nasionalis Islami banyak yang berpendapat bahwa berdirinya Syarikat Islam pada tanggal 16 Okt 1905 sebagai titik tolak pergerakan Nasionalis. Yang lainnya mengklaim bahwa perjuangan untuk kemerdekaan itu bermula jauh sebelum awal abad ke 20 ini, “Dalam bentuk pembelaan diri terhadap kekuasaan asing”. K.H.M Isa Anshary (seorang tokoh masyumi) menekankan bahwa perjuangan dan peperangan untuk kemerdekaan Indonesia itu bukanlah dimulai pada generasinya; bukan juga hanya menyangkut pahlawan-pahlawan 10 Nov 1945, melainkan merupakan riwayat perlawanan ratusan tahun, yakni pada masa-masa Abdul Hamid Diponegoro, Imam Bonjol, Sultan Babullah Ternate, Teungku Tjik di Tiro, dan masih banyak lagi pahlawan di Indonesia yang lainnya.
Berbeda dengan Budi Utomo, Sarekat Islam berdirinya diarahkan kepada rakyat jelata dengan ruang lingkup Indonesia. Namanya diubah menjadi Partai Sarekat Islam (PSI) pada tahun 1923, kemudian menjadi Partai Syarikat Islam Hindia Timur (PSIHT) pada tahun 1927 dan akhirnya menjadi Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) pada tahun 1930. Pada tahun 1932 perasatuan Muslimin Indonesia (Permi) didirikan di Sumatra, dan pada tahun 1938 Partai Islam Indonesia (PII) didirikan juga di Jawa. Partai-partai ini semuanya berdasarkan Islam.
Harun Nasution berkata: “In Indonesia Islam was a force that promoted the rise an growth of Indonesia nasionalisim” (Di Indonesia islam merupakan tenaga pembangkit dan pengembang nasionalisme indonesia).[3] Karena lingkungan alamnya penduduk Indonesia terbagi atas pelbagai kelompok etnik, dengan sejarah, bahasa, tradisi dan struktur sosialnya masing-nasing. Itulah sebabnya, maka “The firs manifesting of nationalisim that appearer in the country bad an ethnic character”. (Perwujudan pertama nasionalisme yang timbul di negeri ini berwatak etnik/kesukuan). Atau dengan kata-kata M. Natsir:

“pergerakan Islam pulalah yang pertama-tama meretas jalan di negeri ini bagi kegiatan politik yang mencita-citakan kemerdekaan, yang telah menebarkan benih kesatuan Indonesia, yang telah mengubah wajah-wajah isolasi pelbagai pulau dan juga roman muka propinsialis, yang juga pertama-tama menanamkan benih persaudaraan dengan orang-orang seiman, sekeyakinan diluar batas-batas Indonesia”.[4]

Bagi pergerakan-pergerakan Islam ini Kemerdekaan bukan hanya berarti “Kemerdekaan Indonesia”, melainkan juga “Kemerdekaan kaum muslimin Indonesia” dan “Kemerdekaan Islam” “Cita-cita kaum muslimin dalam perjuangan kemerdekaan ini”, kata Natsir “adalah untuk kemerdekaan Islam, agar kaidah-kaidah Islam dilaksanakan untuk kesejahteraan dan kesempurnaan kaum Muslimin serta segenap ciptaan Allah”.
Jadi bipolarisasi terbukti ada dalam pergerakan rakyat Indonesia sejak permulaan abad ke 20 ini. Seperti yang telah ditunjukkan tadi, adanya Budi Utomo yang kontras dengan Sarekat Islam. Dengan cara yang serupa Jong Java (1915) punya imbangan Jong Islamieten Bond (1925). Di samping Taman Siswa (1922) ada Muhammadiyah (1912) dan NU (1926). Di samping permufakatan perhimpunan politik kebangsaan Indonesia (PPPKI, 1927) dan gabungan politik Indonesia (GAPI, 1939) keduanya didominasi oleh kelompok sekular, terdapat Majlis Al-Islam A’la Indonesia (MIAI, 1937). Di samping Djawa Hokokai (1944) ada Majlis Sura Muslimin Indonesia (Masyumi, 1943).[5]
Perbedaan-perbedaan yang ada itu antara lain jelas tercermin dalam polemik antara Soekarno dan Muhammad Natsir. Ketegangan antara kedua aliran utama ideologi ini untuk sebagian besar menentukan bentuk dan perkembangan diskusi di dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Perdebatan-perdebatan yang tajam dan panjang itu akhirnya membawa kepada suatu “gentlemen’s agreement” (kesepakatan/perjanjian bersama), Piagam Jakarta (The Jakarta charter), yang kemudian setelah mengalami perubahan-perubahan tertentu, Piagam Jakarta tersebut dijadikan Pembukaan Undang-undang  Dasar 1945.
 
Suasana pada saat Piagam Jakarta berlangsung
Histori Piagam Jakarta 22 Juni 1945:
Tidak diragukan lagi pembicaraan selama persidangan Badan Penyelidik itu dengan jelas mencerminkan adanya dua posisi kelompok serbagaimana yang telah diutarakan dalam pendahuluan. Di dalam naskah persiapan UUD 1945 jilid I yang disusun oleh Muhammad Yamin dicantumkan tiga pidato terpenting yang mewakili para nasionalis sekular, yaitu : Pidato Sukarno pada 1 Juni 1945, Pidato Yamin sendiri pada 29 Mei 1945, dan Pidato Supomo pada 31 Mei 1945. Sementara itu tidak ada satupun pidato para anggota Nasionalis Islami yang dimuat.[6]
Segera setelah sidang pertama berakhir, 38 orang anggota melanjutkan pertemuan. Kemudian mereka membentuk panitia kecil yang terdiri atas 9 orang yang dipilih yaitu : Soekarno, Muhammad Hatta, A.A. Maramis (Satu-satunya dri pihak Protestan), Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Achmad Soebarjo, Abdul Wahid Hasjim dan Muhammad Yamin. Setelah melalui pembicaraan yang serius, akhirnya panitia kecil ini berhasil mencapai satu modus vivendi antara nasionalis Islami pada satu pihak, dan para nasionalis sekular pada lain pihak. Dalam pidatonya pada tanggal 10 Juli dalam sidang paripurna Badan Penyelidik, Seokarno menekankan betapa beratnya tugas panitia kecil sehubungan dengan adanya perbedaan pendapat antara dua kelompok anggota, dan kemudian dia menyampaikan kesepakatan yang telah dicapai dalam panitia sembilan itu :
“...Allah Subhana wa Ta’ala memberkati kita”. Sebenarnya ada kesukaran mula-mula, antara golongan yang dinamakan Islam dan golongan yang dinamakan golongan kebangsaan. Mula-mula ada kesukaran mencari kecocokan paham antara kedua golongan ini, terutama yang mengenai soal agama dan negara, tetapi sebagai tadi saya katakan “Allah Subhana wa Ta’ala memberkati kita sekarang ini, kita sekarang sudah ada persetujuan”.
Panitia kecil menyetujui sebulat-bulatnya rancangan Preambule yang disusun oleh anggota-anggota yang terhormat : Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Subarjo, Maramis, Mujakhir, Wahid Hasjim, Soekarno Abi Koesno Jokrosoejoso dan Haji Agus Salim itu adanya. Marilah saya bacakan usul rancangan pembukaan itu kepada tuan-tuan. “Pembukaan :

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah yang mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia mengatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk satu pemerintahan negara Indonesia merdeka dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam satu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[7]

Karena preambule itu ditanda tangani oleh sembilan anggota pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta, maka ia terkenal sebagai Piagam Jakarta, nama yang nampaknya pertama digunakan oleh Yamin.
Tidaklah mengherankan bahwa pembahasan banyak pada kata-kata “Dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sehari setelah itu, yakni pada tanggal 11 Juni 1945, Latuhary, seorang protestan anggota badan penyelidik, menyatakan keberatannya atas kata-kata tersebut. “Akibatnya mungkin besar, terutama terhadap agama-agama lain”. Katanya, dan kalimat ini bisa juga menimbulkan kekacauan misalnya terhadap Adat istiadat”. Haji Agus Salim, seorang pemimpin Islam yang terkenal dengan spontan menjawab:

Pertikaian hukum agama dengan hukum adat bukanlah masalah baru, dan umumnya sudah selesai. Lain dari pada itu orang-orang beragama lain tidak perlu kuatir : keamanan orang-orang itu tidak tergantung pada kekuasaan negara, tetapi pada adat ummat islam yang 90% di Indonesia.[8]

Soekarno, yang memimpin pertemuan itu mengingatkan segenap anggota bahwa Preambule itu adalah suatu hasil jerih payah antara golongan Islam dan kebangsaan. Kalau kalimat ini tidak dimaksudkan, tidak bisa diterima oleh kaum Islam. Beberapa orang lainnya meyampaikan pula keberatannya, antara lain: Wongsonegoro; yang menyatakan pendapatnya dan didukung oleh Hoesein Djajadiningrat, “bahwa anak kalimat terdebut mungkin menimbulkan fanatisme, karena solah-olah menjalankan Syari’at bagi orang-orang Islam”. Lalu Abdul Wahid Hasjim menjawab dan mengingatkan mereka pada dasar permusyawaratan... paksaan-paksaan tidak bisa terjadi. “Bila ada yang menganggap kalimat ini tajam, ada juga yang menganggap kurang tajam”. Soekarno sekali lagi mengulangi bahwa anak kalimat itu merupakan kompromi antara golongan Islam dan golongan Kebangsaan, yang didapat dengan susah payah. Sidang pada hari itu berakhir dengan kata-kata kesimpulan:
“oleh karena pokok-pokok lain kiranya tidak ada yang menolak pokok-pokok dalam Preambule yang dianggap sudah diterima”.
Kemudan Soekarno pembentuk panitia kecil perancang UUD yang terdiri atas : Supomo sebagai ketua, wongsonegoro, Soebardjo, Maramis, Singgih, agus Salim dan Sukiman. Panitia kerja ini mulai bekerja mulai tanggal 12 juli.
Dua fasal dari rancangan pertama UUD yang terjadi relevan dengan pokok pembicaraan ialah fasal 4 dan 29 yang diajukan panitia kecil ada sidang paripurna badan penyelidik pada tanggal 13 juli : fasal 4 ayat  2 tentang presiden : “ yang dapat menjadi presiden dan wakilnya hanya orang indonesia asli”. Fasal 29 tentang agama : ” negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama apapun untuk beribadah menurut agamanya masing-masing”.  
Abdul Wahid Hasjim mengajukan dua usul. Pertama, pada fasal 4 ayat 2 tersebut ditambahkan dengan kata-kata “yang beragama islam”. Buat masyarakat islam penting sekali perhubungan antara pemerintah dan masyarakat, dengan alasannya : jika Presiden orang Islam, maka perintah-perintah berbau Islam dan akan besar pengaruhnnya”. Kedua, diusulkannya pula agar fasal 29 tentang agama diubah sehingga berbunyi agama negara ialah agama Islam, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain untuk menjalankan ibadah agamanya. Menurut pendapatnya hal tersebut berhubungan erat dengan pembelaan. “pada umumnya pembelaan yang berdasarkan atas kepercayaan sangat hebat”, katanya pula “karena menurut ajaran agama, nyawa hanya boleh diserahkan untuk idiologi agama.” Haji Agus Salim yang juga juru bicara pihak Islam tidak menyetujui usul sahabatnya itu.[9]
Abdul wahid Hasjim menerima dukungan dari sukiman yang menekankan bahwa disamping usul tersebut pada hakikatnnya tidak membawa akibat apa-apa, kata-kata yang diusulkan tersebut akan memuaskan rakyat. Oto Iskandar Dinata mengajukan penyelesaian kompromi lainnya : pada satu segi dia menyetujui Djajadiningrat yang meminta fasal 4 ayat 2 tersebut dihapuskan saja dan pada sisi lain ia menyarankan agar kata-kata yang tercantum dalam Piagam Jakarta diulang cantumkan dalam fasal tentang agama.
Setelah diskusi yang panjang tentang batang tubuh UUD, Hadikusumo kembali untuk ketiga kalinya pada masalah anak kalimat “ dengan kewajiban....bagi pemeluk-pemeluknya”. Ia berulangkali meminta kepada ketua untuk menjelaskan arti anak kalimat itu dengan pasti. Ketua kembali mengatakan padanya, bahwa mesalah ini telah dibicarakan dalam sidang dengan panjang lebar pada hari sebelumnya, ketika akhirnya preambule itu diterima secara bulat. Akan tetapi Hadikusumo mengajukan alasan, bahwa yang dibicarakannya itu adalah bab X fasal 29, dan bukan Preambule. Sekali lagi dia menyatakan ketidaksetujuannya atas kata-kata “bagi pemeluk-pemeluknya” itu, dan mengusulkan agar kata-kata tersebut dicoret saja. Akan tetapi “ kalau sidang mufakat “, dia menambahkan “ saya terima”.[10]
Perdebatan selanjutnya beralih pada apakah presiden harus seorang muslim atau tidak. Ptaralykrama mengusulkan agar kepala negara atau presiden Indonesia hendaknya orang Indonesia yang asli, berumur sedikitnya 40 tahun dan beragama Islam. Piagam Jakarta yang dirancang dan dirumuskan serta dipertahankan oleh Panitia Sembilan ini merupakan hasil akhir perjuangan yang panjang untuk kemerdekaan; dan dalam waktu yang sama merupakan titik tolak pembangunan masa yang akan datang dengan hikma Piagam Jakarta itu pulalah selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, dikatakan oleh Jendral Dr A. H. Nasution dalam sambutan pada periangatan 18 tahun Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1963, di Senayan Jakarta. Maka dengan ilham Piagam Jakarta pula tersusunlah UUD 1945 yang sering sebut dengan UUD Proklamasi.[11]

Sedikit Menyimpulkan:
          Piagam Jakarta yang dicetuskan pada tanggal 22 juni 1945 adalah titik temu dari pertikaian antara Soekarno dan Muhammad Natsir yang berawal dari terbaginya dua kelompok di dalam para wakil rakyat yaitu, golongan Kebangsaan yang tanpa berkaitan pada idiologi keagamaan (Yang dipimpin oleh Soekarna) dan golongan Islam yang menyatakan Islam sebagai dasar negara (Yang dipimpin oleh Muhammad Nadsir). Di mana dalam pengambilan keputusan diadakanlah suatu sidang yang terdiri dari 60 orang anggota, setelah sidang yang pertama berakhir, di mana mereka hanya shering tentang: Dasar Negara dan Bentuk Pemerintahan (Negara), 38 orang anggota melanjutkan pertemuan, lalu kemudian mereka membentuk panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang. Setelah melalui pembicaraan yang serius akhirnya panitia kecil ini berhasil mencapai satu modus Vivendi antara para nasionalis Islami pada satu pihak dan para nasionalis sekular pada lain pihak.
          Dimana dalam pengambilan keputusan terjadi masalah-masalah yang sangat sulit dirumuskan, diantaranya masalah pemimpin (presiden dan wakilnya) yang harus dari orang Indonesia asli yang beragama Islam dan masalah pembergunaan syari’at Islam secara menyeluruh di Indonesia.
          Namun pada ujungnya suatu kesepakatan yang baik telah tercapai walaupun telah melalui pertentangan-pertentangan. Itulah yang disebut dengan Piagam jakarta. Di mana ucapan yang dituliskan di dalam  Piagam Jakarta 22 Juni 1945 itu sesuai dengan isi Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Piagam Jakarta itu berisi Garis-garis pemberontakan melawan Imperialisme, Kapitalisme serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan proklamasi Kemeredekaan dan konstitusi Republik Indonesia.(WNS)
         
         
















Daftar Pustaka


Endang, H. S. A.     “Piagam Jakarta 22 Juni 1945”, (Bandung:PUSTAKA-
1401 H-1981 M.      PERPUSTAKAAN SALMAN-ITB)





[1] H. Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Bandung : PUSTAKA-PERPUSTAKAAN SALMAN ITB. hlm. 3.
[2] hlm. 4
[3] hlm. 6
[4] Dikutip oleh H. Endang Saifuddin Anshari dari buku “Indonesisch Nationalisme”, Pembela Islam, karangan M. Natsir, No. 36, Oktober 1931, hlm 14-17. Kutipan ini adalah terjemahan kembali dalaqm bahasa Indonesia oleh penulis (ESA) dari terjemahan Noer  ke dalam bahasa Inggris dalam bukunya tersebut. 
[5] hlm. 8
[6] hlm.25
[7] hlm. 26-27
[8] Dikutip oleh H. Endang Saifuddin Anshari dari Piagam Jakarta: menjiwai Undang-undang Dasar ( Jakarta: Departemen Agama, 1963), hlm. 19.
[9] hlm. 30.
[10]hlm. 34.
[11]hlm. 39.
Labels: Tokoh dan Sejarah

Thanks for reading PIAGAM JAKARTA 22 JUNI 1945. Please share...!

0 Comment for " PIAGAM JAKARTA 22 JUNI 1945"

Back To Top