![]() |
| Sukarno Tokoh di Balik Piagam Jakarta |
Sedikit
Pengantar
Setelah berjuang
selama empat dasawarsa, bangsa Indonesia menghadapi masalah yang sangat azasi
ketika mereka akhirnya sampai di gerbang kemerdekaan pada tahun 1945. Pada saat
itu para wakil rakyat Indonesia terbagi atas dua golongan, yaitu: Pihak yang
mengajukan agar Negara Indonesia berdasarkan kebangsaan tanpa berkaitan dengan
keagamaan dan pihak yang mengajukan Islam sebagai dasar negara.[1]
Dikatakan Piagam
Jakarta karena titik temu dari kedua golongan wakil rakyat itu di cetuskan di
Jakarta.
Latar Belakang
Menurut
pandangan para Nasionalis, perjuangan untuk kemerdekaan dimulai dengan
berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908, yang dianggap sebagai organisasi
yang pertama dari bangsa Indonesia. Dari akar inilah gerakan-gerakan Nasionalis
lainnya muncul seperti: Partai Nasional Indonesia (PNI) 4 Juli 1927, Partai
Indonesia (Partindo) April 1931, Partai Indonesia Raya (Parindra) 26 Des 1935,
Partai Pendidikan Nasional Indonesia (PNI-Baru) Des 1933, Gerakan Rakyat
Indonesia (Gerindo) 24 Mei 1937). Gerakan-gerakan ini lahir sebagai reaksi
terhadap kolonialisme dan mencita-citakan Indonesia merdeka berdasarkan
kebangsaan. Inilah yang menjadi tujuan dan titik berat pergerakan-pergerakan
ini. Pada tahun-tahun kehadirannya yang pertama, Budi Utomo tidak mengarahkan
perhatiannya pada seluruh Indonesia. Organisasi ini seolah-olah merupakan suatu
himpunan untuk seluruh jawa, pandangan dan perhatiannya secara sosio cultural
hanya menarik penduduk jawa tengah, itupun terbatas pada orang-orang terpelajar
dan ningrat.[2]
Sementara itu
kelompok Nasionalis Islami banyak yang berpendapat bahwa berdirinya Syarikat
Islam pada tanggal 16 Okt 1905 sebagai titik tolak pergerakan Nasionalis. Yang
lainnya mengklaim bahwa perjuangan untuk kemerdekaan itu bermula jauh sebelum
awal abad ke 20 ini, “Dalam bentuk pembelaan diri terhadap kekuasaan asing”. K.H.M
Isa Anshary (seorang tokoh masyumi) menekankan bahwa perjuangan dan peperangan
untuk kemerdekaan Indonesia itu bukanlah dimulai pada generasinya; bukan juga
hanya menyangkut pahlawan-pahlawan 10 Nov 1945, melainkan merupakan riwayat
perlawanan ratusan tahun, yakni pada masa-masa Abdul Hamid Diponegoro, Imam
Bonjol, Sultan Babullah Ternate, Teungku Tjik di Tiro, dan masih banyak lagi
pahlawan di Indonesia yang lainnya.
Berbeda dengan
Budi Utomo, Sarekat Islam berdirinya diarahkan kepada rakyat jelata dengan
ruang lingkup Indonesia. Namanya diubah menjadi Partai Sarekat Islam (PSI) pada
tahun 1923, kemudian menjadi Partai Syarikat Islam Hindia Timur (PSIHT) pada
tahun 1927 dan akhirnya menjadi Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) pada tahun
1930. Pada tahun 1932 perasatuan Muslimin Indonesia (Permi) didirikan di Sumatra,
dan pada tahun 1938 Partai Islam Indonesia (PII) didirikan juga di Jawa.
Partai-partai ini semuanya berdasarkan Islam.
Harun Nasution
berkata: “In Indonesia Islam was a force
that promoted the rise an growth of Indonesia nasionalisim” (Di Indonesia
islam merupakan tenaga pembangkit dan pengembang nasionalisme indonesia).[3]
Karena lingkungan alamnya penduduk Indonesia terbagi atas pelbagai kelompok
etnik, dengan sejarah, bahasa, tradisi dan struktur sosialnya masing-nasing.
Itulah sebabnya, maka “The firs manifesting
of nationalisim that appearer in the country bad an ethnic character”.
(Perwujudan pertama nasionalisme yang timbul di negeri ini berwatak
etnik/kesukuan). Atau dengan kata-kata M. Natsir:
“pergerakan Islam
pulalah yang pertama-tama meretas jalan di negeri ini bagi kegiatan politik
yang mencita-citakan kemerdekaan, yang telah menebarkan benih kesatuan
Indonesia, yang telah mengubah wajah-wajah isolasi pelbagai pulau dan juga
roman muka propinsialis, yang juga pertama-tama menanamkan benih persaudaraan
dengan orang-orang seiman, sekeyakinan diluar batas-batas Indonesia”.[4]
Bagi
pergerakan-pergerakan Islam ini Kemerdekaan bukan hanya berarti “Kemerdekaan
Indonesia”, melainkan juga “Kemerdekaan kaum muslimin Indonesia” dan
“Kemerdekaan Islam” “Cita-cita kaum muslimin dalam perjuangan kemerdekaan ini”,
kata Natsir “adalah untuk kemerdekaan Islam, agar kaidah-kaidah Islam
dilaksanakan untuk kesejahteraan dan kesempurnaan kaum Muslimin serta segenap
ciptaan Allah”.
Jadi
bipolarisasi terbukti ada dalam pergerakan rakyat Indonesia sejak permulaan
abad ke 20 ini. Seperti yang telah ditunjukkan tadi, adanya Budi Utomo yang
kontras dengan Sarekat Islam. Dengan cara yang serupa Jong Java (1915) punya
imbangan Jong Islamieten Bond (1925). Di samping Taman Siswa (1922) ada
Muhammadiyah (1912) dan NU (1926). Di samping permufakatan perhimpunan politik
kebangsaan Indonesia (PPPKI, 1927) dan gabungan politik Indonesia (GAPI, 1939)
keduanya didominasi oleh kelompok sekular, terdapat Majlis Al-Islam A’la
Indonesia (MIAI, 1937). Di samping Djawa Hokokai (1944) ada Majlis Sura Muslimin
Indonesia (Masyumi, 1943).[5]
Perbedaan-perbedaan
yang ada itu antara lain jelas tercermin dalam polemik antara Soekarno dan
Muhammad Natsir. Ketegangan antara kedua aliran utama ideologi ini untuk sebagian
besar menentukan bentuk dan perkembangan diskusi di dalam Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Perdebatan-perdebatan yang tajam dan
panjang itu akhirnya membawa kepada suatu “gentlemen’s
agreement” (kesepakatan/perjanjian bersama), Piagam Jakarta (The Jakarta charter), yang kemudian
setelah mengalami perubahan-perubahan tertentu, Piagam Jakarta tersebut
dijadikan Pembukaan Undang-undang Dasar
1945.
Histori
Piagam Jakarta 22 Juni 1945:
Tidak diragukan
lagi pembicaraan selama persidangan Badan Penyelidik itu dengan jelas
mencerminkan adanya dua posisi kelompok serbagaimana yang telah diutarakan
dalam pendahuluan. Di dalam naskah persiapan UUD 1945 jilid I yang disusun oleh
Muhammad Yamin dicantumkan tiga pidato terpenting yang mewakili para nasionalis
sekular, yaitu : Pidato Sukarno pada 1 Juni 1945, Pidato Yamin sendiri pada 29
Mei 1945, dan Pidato Supomo pada 31 Mei 1945. Sementara itu tidak ada satupun
pidato para anggota Nasionalis Islami yang dimuat.[6]
Segera setelah
sidang pertama berakhir, 38 orang anggota melanjutkan pertemuan. Kemudian
mereka membentuk panitia kecil yang terdiri atas 9 orang yang dipilih yaitu :
Soekarno, Muhammad Hatta, A.A. Maramis (Satu-satunya dri pihak Protestan),
Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Achmad
Soebarjo, Abdul Wahid Hasjim dan Muhammad Yamin. Setelah melalui pembicaraan
yang serius, akhirnya panitia kecil ini berhasil mencapai satu modus vivendi
antara nasionalis Islami pada satu pihak, dan para nasionalis sekular pada lain
pihak. Dalam pidatonya pada tanggal 10 Juli dalam sidang paripurna Badan
Penyelidik, Seokarno menekankan betapa beratnya tugas panitia kecil sehubungan
dengan adanya perbedaan pendapat antara dua kelompok anggota, dan kemudian dia
menyampaikan kesepakatan yang telah dicapai dalam panitia sembilan itu :
“...Allah
Subhana wa Ta’ala memberkati kita”. Sebenarnya ada kesukaran mula-mula, antara
golongan yang dinamakan Islam dan golongan yang dinamakan golongan kebangsaan.
Mula-mula ada kesukaran mencari kecocokan paham antara kedua golongan ini,
terutama yang mengenai soal agama dan negara, tetapi sebagai tadi saya katakan “Allah
Subhana wa Ta’ala memberkati kita sekarang ini, kita sekarang sudah ada
persetujuan”.
Panitia kecil
menyetujui sebulat-bulatnya rancangan Preambule yang disusun oleh
anggota-anggota yang terhormat : Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Subarjo,
Maramis, Mujakhir, Wahid Hasjim, Soekarno Abi Koesno Jokrosoejoso dan Haji Agus
Salim itu adanya. Marilah saya bacakan usul rancangan pembukaan itu kepada
tuan-tuan. “Pembukaan :
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah yang mahakuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia mengatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada
itu untuk membentuk satu pemerintahan negara Indonesia merdeka dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam satu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, berkedaulatan rakyat, dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan, perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.[7]
Karena preambule
itu ditanda tangani oleh sembilan anggota pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta,
maka ia terkenal sebagai Piagam Jakarta, nama yang nampaknya pertama digunakan
oleh Yamin.
Tidaklah
mengherankan bahwa pembahasan banyak pada kata-kata “Dengan menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sehari setelah itu, yakni pada tanggal
11 Juni 1945, Latuhary, seorang protestan anggota badan penyelidik, menyatakan
keberatannya atas kata-kata tersebut. “Akibatnya mungkin besar, terutama
terhadap agama-agama lain”. Katanya, dan kalimat ini bisa juga menimbulkan
kekacauan misalnya terhadap Adat istiadat”. Haji Agus Salim, seorang pemimpin
Islam yang terkenal dengan spontan menjawab:
Pertikaian hukum
agama dengan hukum adat bukanlah masalah baru, dan umumnya sudah selesai. Lain
dari pada itu orang-orang beragama lain tidak perlu kuatir : keamanan orang-orang
itu tidak tergantung pada kekuasaan negara, tetapi pada adat ummat islam yang
90% di Indonesia.[8]
Soekarno, yang
memimpin pertemuan itu mengingatkan segenap anggota bahwa Preambule itu adalah
suatu hasil jerih payah antara golongan Islam dan kebangsaan. Kalau kalimat ini
tidak dimaksudkan, tidak bisa diterima oleh kaum Islam. Beberapa orang lainnya
meyampaikan pula keberatannya, antara lain: Wongsonegoro; yang menyatakan
pendapatnya dan didukung oleh Hoesein Djajadiningrat, “bahwa anak kalimat
terdebut mungkin menimbulkan fanatisme, karena solah-olah menjalankan Syari’at bagi
orang-orang Islam”. Lalu Abdul Wahid Hasjim menjawab dan mengingatkan mereka
pada dasar permusyawaratan... paksaan-paksaan tidak bisa terjadi. “Bila ada
yang menganggap kalimat ini tajam, ada juga yang menganggap kurang tajam”.
Soekarno sekali lagi mengulangi bahwa anak kalimat itu merupakan kompromi
antara golongan Islam dan golongan Kebangsaan, yang didapat dengan susah payah.
Sidang pada hari itu berakhir dengan kata-kata kesimpulan:
“oleh karena
pokok-pokok lain kiranya tidak ada yang menolak pokok-pokok dalam Preambule yang
dianggap sudah diterima”.
Kemudan Soekarno
pembentuk panitia kecil perancang UUD yang terdiri atas : Supomo sebagai ketua,
wongsonegoro, Soebardjo, Maramis, Singgih, agus Salim dan Sukiman. Panitia
kerja ini mulai bekerja mulai tanggal 12 juli.
Dua fasal dari
rancangan pertama UUD yang terjadi relevan dengan pokok pembicaraan ialah fasal
4 dan 29 yang diajukan panitia kecil ada sidang paripurna badan penyelidik pada
tanggal 13 juli : fasal 4 ayat 2 tentang
presiden : “ yang dapat menjadi presiden
dan wakilnya hanya orang indonesia asli”. Fasal 29 tentang agama : ” negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agama apapun untuk beribadah menurut agamanya
masing-masing”.
Abdul Wahid
Hasjim mengajukan dua usul. Pertama, pada fasal 4 ayat 2 tersebut ditambahkan
dengan kata-kata “yang beragama islam”.
Buat masyarakat islam penting sekali perhubungan antara pemerintah dan
masyarakat, dengan alasannya : jika Presiden orang Islam, maka
perintah-perintah berbau Islam dan akan besar pengaruhnnya”. Kedua,
diusulkannya pula agar fasal 29 tentang
agama diubah sehingga berbunyi agama negara ialah agama Islam, dengan menjamin
kemerdekaan orang-orang yang beragama lain untuk menjalankan ibadah agamanya.
Menurut pendapatnya hal tersebut berhubungan erat dengan pembelaan. “pada
umumnya pembelaan yang berdasarkan atas kepercayaan sangat hebat”, katanya pula
“karena menurut ajaran agama, nyawa hanya boleh diserahkan untuk idiologi
agama.” Haji Agus Salim yang juga juru bicara pihak Islam tidak menyetujui usul
sahabatnya itu.[9]
Abdul wahid Hasjim
menerima dukungan dari sukiman yang menekankan bahwa disamping usul tersebut
pada hakikatnnya tidak membawa akibat apa-apa, kata-kata yang diusulkan
tersebut akan memuaskan rakyat. Oto Iskandar Dinata mengajukan penyelesaian
kompromi lainnya : pada satu segi dia menyetujui Djajadiningrat yang meminta
fasal 4 ayat 2 tersebut dihapuskan saja dan pada sisi lain ia menyarankan agar
kata-kata yang tercantum dalam Piagam Jakarta diulang cantumkan dalam fasal
tentang agama.
Setelah diskusi
yang panjang tentang batang tubuh UUD, Hadikusumo kembali untuk ketiga kalinya
pada masalah anak kalimat “ dengan kewajiban....bagi pemeluk-pemeluknya”. Ia
berulangkali meminta kepada ketua untuk menjelaskan arti anak kalimat itu
dengan pasti. Ketua kembali mengatakan padanya, bahwa mesalah ini telah dibicarakan
dalam sidang dengan panjang lebar pada hari sebelumnya, ketika akhirnya
preambule itu diterima secara bulat. Akan tetapi Hadikusumo mengajukan alasan,
bahwa yang dibicarakannya itu adalah bab X fasal 29, dan bukan Preambule. Sekali
lagi dia menyatakan ketidaksetujuannya atas kata-kata “bagi pemeluk-pemeluknya”
itu, dan mengusulkan agar kata-kata tersebut dicoret saja. Akan tetapi “ kalau
sidang mufakat “, dia menambahkan “ saya terima”.[10]
Perdebatan
selanjutnya beralih pada apakah presiden harus seorang muslim atau tidak.
Ptaralykrama mengusulkan agar kepala negara atau presiden Indonesia hendaknya
orang Indonesia yang asli, berumur sedikitnya 40 tahun dan beragama Islam. Piagam
Jakarta yang dirancang dan dirumuskan serta dipertahankan oleh Panitia Sembilan
ini merupakan hasil akhir perjuangan yang panjang untuk kemerdekaan; dan dalam
waktu yang sama merupakan titik tolak pembangunan masa yang akan datang dengan
hikma Piagam Jakarta itu pulalah selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur, dikatakan oleh Jendral Dr A. H. Nasution dalam sambutan pada
periangatan 18 tahun Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1963, di Senayan
Jakarta. Maka dengan ilham Piagam Jakarta pula tersusunlah UUD 1945 yang sering
sebut dengan UUD Proklamasi.[11]
Sedikit
Menyimpulkan:
Piagam Jakarta
yang dicetuskan pada tanggal 22 juni 1945 adalah titik temu dari pertikaian
antara Soekarno dan Muhammad Natsir yang berawal dari terbaginya dua kelompok
di dalam para wakil rakyat yaitu, golongan Kebangsaan yang tanpa berkaitan pada
idiologi keagamaan (Yang dipimpin oleh Soekarna) dan golongan Islam yang
menyatakan Islam sebagai dasar negara (Yang dipimpin oleh Muhammad Nadsir). Di
mana dalam pengambilan keputusan diadakanlah suatu sidang yang terdiri dari 60
orang anggota, setelah sidang yang pertama berakhir, di mana mereka hanya
shering tentang: Dasar Negara dan Bentuk Pemerintahan (Negara), 38 orang
anggota melanjutkan pertemuan, lalu kemudian mereka membentuk panitia kecil
yang terdiri dari sembilan orang. Setelah melalui pembicaraan yang serius
akhirnya panitia kecil ini berhasil mencapai satu modus Vivendi antara para nasionalis Islami pada satu pihak dan
para nasionalis sekular pada lain pihak.
Dimana
dalam pengambilan keputusan terjadi masalah-masalah yang sangat sulit
dirumuskan, diantaranya masalah pemimpin (presiden dan wakilnya) yang harus
dari orang Indonesia asli yang beragama Islam dan masalah pembergunaan syari’at
Islam secara menyeluruh di Indonesia.
Namun pada
ujungnya suatu kesepakatan yang baik telah tercapai walaupun telah melalui
pertentangan-pertentangan. Itulah yang disebut dengan Piagam jakarta. Di mana
ucapan yang dituliskan di dalam Piagam
Jakarta 22 Juni 1945 itu sesuai dengan isi Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945. Piagam Jakarta itu berisi Garis-garis pemberontakan melawan
Imperialisme, Kapitalisme serta memuat dasar pembentukan Negara Republik
Indonesia. Piagam Jakarta itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan
proklamasi Kemeredekaan dan konstitusi Republik Indonesia.(WNS)
Daftar Pustaka
Endang, H. S. A. “Piagam Jakarta 22 Juni 1945”, (Bandung:PUSTAKA-
1401 H-1981 M. PERPUSTAKAAN SALMAN-ITB)
[1] H. Endang Saifuddin Anshari, Piagam
Jakarta 22 Juni 1945, Bandung
: PUSTAKA-PERPUSTAKAAN SALMAN ITB. hlm. 3.
[2] hlm. 4
[3] hlm. 6
[4] Dikutip oleh H. Endang Saifuddin Anshari dari buku “Indonesisch
Nationalisme”, Pembela Islam,
karangan M. Natsir, No. 36, Oktober 1931, hlm 14-17. Kutipan ini adalah
terjemahan kembali dalaqm bahasa Indonesia oleh penulis (ESA) dari terjemahan
Noer ke dalam bahasa Inggris dalam
bukunya tersebut.
[5] hlm. 8
[6] hlm.25
[7] hlm. 26-27
[8] Dikutip oleh H. Endang Saifuddin Anshari dari Piagam Jakarta :
menjiwai Undang-undang Dasar ( Jakarta: Departemen Agama, 1963), hlm. 19.
[9] hlm. 30.
[10]hlm. 34.
[11]hlm. 39.
Labels:
Tokoh dan Sejarah
Thanks for reading PIAGAM JAKARTA 22 JUNI 1945. Please share...!



0 Comment for " PIAGAM JAKARTA 22 JUNI 1945"