![]() |
| ILUSTRASI NEGARA INDONESIA |
Hubungan Gereja dan Negara merupakan
suatu topik yang aktual dan hangat untuk diperbincangkan di tengah-tengah
kehidupan masyarakat. Gereja dan Negara adalah merupakan dua lembaga yang
sama-sama berasal dari Allah, dan keduanya berada di dunia ini sebagai alat
yang dipakai Allah untuk melaksanakan keadilan, ketertiban, sekaligus
kesejahteraan umat Allah di dunia.
Sehubungan dengan itu maka
kita diajak untuk mengetahui bagaimana konsep yang ideal dari hubungan Gereja
dan Negara, serta pandangan etis Kristiani terhadap hubungan keduanya, sehingga
Gereja dan Negara memiliki kerjasama di dunia ini untuk mencari serta
menciptakan kesejahteraan dan kedamaian.
Kata “Gereja” berasal dari
kata Portugis, yaitu “Igreya”, yang jika mengingat cara pemakaiannya
saat ini, adalah terjemahan dari kata Yunani, yaitu “Kyriake” yang
berarti “milik Tuhan” yaitu orang-orang yang percaya kepada Tuhan Yesus
sebagai Juruselamatnya. Gereja adalah persekutuan orang-orang beriman dalam
Yesus, yang di dalam Perjanjian Baru dipakai kata “Ekklesia” artinya “rapat/perkumpulan
orang-orang yang dipanggil untuk berkumpul”, atau sering diterjemahkan
dengan kata “jemaat”. Lebih lanjut dikatakan bahwa Ekklesia
dapat diartikan dari suatu sidang atau pertemuan dalam dunia Yunani yang di
dalamnya terdapat unsur panggilan untuk suatu perkumpulan yang dilakukan oleh
seorang bintara yang mengumandangkan pengumuman untuk mengikuti sidang rakyat
(bnd. Kis. 19:29). Paulus memberi makna mistik, simbolik dan figuratif dengan
menyebut gereja sebagai Tubuh Kristus (1 Kor. 12:12-27, Ep. 4:15).
Adapun
ciri-ciri Ekklesia dalam Perjanjian Baru adalah:
1) Allah yang mengumpulkan dan meletakkan
dasar tunggal yaitu Yesus.
2) Gereja melayani Tuhan dalam
karya-karyaNya untuk menyelamatkan kita.
3) Allah memberi Firman dan Sakrament kepada
Gereja untuk dijadikan khotbah.
4) Anggota Gereja memiliki sikap percaya
dalam menerima Firman.
Di dalam
Perjanjian Lama, kata yang biasa dipakai untuk gereja adalah kata “qahal” yang
pada umumnya dipakai untuk menyebut “umat Israel”. Kehidupan di dalam
“qahal” adalah kehidupan di bawah peraturan dan perjanjian Allah. Maka dapat
dikatakan bahwa “qahal” adalah suatu perkumpulan orang Israel untuk tujuan
kudus. Misalnya untuk mendengarkan Hukum Taurat Tuhan.
Sama seperti
dalam Perjanjian Baru, maka kata “qahal” juga memiliki ciri-ciri:
1) Allah yang mengumpul.
2) Allah yang memberi Firman dan Sakrament.
3) Umat Israel harus memiliki sikap percaya.
Dari pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa Gereja merupakan suatu wahana perkumpulan orang-orang yang
percaya kepada Allah, serta mewujudkan realitas surgawi yang tidak bertolak
dari dunia ini. Gereja mempunyai dua pengertian yang mencakup dalam kehidupan
orang percaya, yaitu:
1) Gereja sebagai lembaga (Instutio), yaitu
Gereja mempunyai jabatan dengan segala bentuk strukturnya. Hal ini mencakup
kepemimpinan mengatur atau menata Gereja yang mempunyai unsur manajemen yang
terorganisasi.
2) Gereja yang tidak kelihatan, berarti
persekutuan orang-orang percaya dalam arti bahwa “di mana ada persekutuan di
situ ada Gereja”.
Gereja sebenarnya adalah
salah satu lembaga di dunia ini yang mempunyai eksistensi dan memiliki
organ-organ Kristus. Dengan demikian Gereja membutuhkan keteraturan dan
organisasi, sehingga harus memiliki struktur dan komposisi. Gereja tidak
berasal dari dunia tetapi diutus untuk menjadi garam dan terang bagi dunia.
b. Pengertian
Negara
Dalam bahasa Ibrani negara dapat
diartikan “am” yang berarti suatu kumpulan bangsa atau ras dan
jumlah penduduk yang tahkluk pada suatu pemerintah. Dalam Perjanjian Baru
bangsa disebut dengan “laos” atau “demos” yang artinya orang banyak.
Dasar pemahaman tentang
hubungan Gereja dan negara selalu ditempatkan atas dasar pernyataan Yesus :
“Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada
Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Mat. 22:21). Yesus
menganjurkan agar setiap orang taat kepada pemerintah sebagaimana ia taat
kepada Allah. Bahkan Yesus sendiri memberi teladan berdasarkan kehendakNya
ketika ia turut serta membayar pajak. Dalam hal ini, kepatuhan kepada
pemerintah juga dianjurkan Paulus dalam Roma 13:1-7, namun kepatuhan itu
dipahami harus ditempatkan secara bersamaan dan berada di bawah kepatuhan
kepada Allah.
Secara teologis dapat dilihat
bahwa Allah mengikutsertakan manusia untuk mempertahankan keadilannya, dimana
negara diberi kuasa untuk melindungi hidup manusia dan mencegah perbuatan jahat
(Kej. 9:5-6). Dalam Mazmur 75 juga terlihat bahwa kekuasaan dan kewibawaan
pemerintah itu tidak diperoleh dengan sendirinya, tetapi diberikan dari atas
(oleh Allah).
Dengan demikian pemerintah
harus bertanggungjawab kepada Allah yang memberikan kekuasaan kepadanya.
Sebagaimana Rasul Paulus mengatakan bahwa tidak ada pemerintah yang tidak berasal
dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada ditetapkan oleh Allah (bnd. Yoh.
19:11). Dengan demikian nampak jelas bahwa kekuasaan yang ada pada pemerintah
pada dasarnya adalah berasal dari Allah.
Kristus sebagai Kepala Gereja
yang adalah tubuhNya sendiri, dipanggil untuk hidup, melayani dan bersaksi di
tengah-tengah masyarakat dunia ini (Yoh. 15:16). Gereja diberi mandat oleh
Kristus untuk menjadi terang dan garam (Mat. 5:13-14). Di dalam dunia Gereja
hidup menyatu dengan masyarakat dunia yang bersifat pluralistis. Gereja sebagai
persekutuan orang percaya, berada di tengah-tengah masyarakat, kebudayaan,
politik, ekonomi dan sosial. Dalam konteks ini Gereja berfungsi sebagai terang
di tengah-tengah kegelapan (1 Ptr. 2:9).
Gereja dan negara adalah merupakan
suatu lembaga yang diciptakan oleh Allah. Dengan demikian keduanya harus tunduk
kepada Allah. Gereja dan negara menerima tugas dan panggilan dari Allah, dan
berfungsi di tengah-tengah pergaulan hidup manusia di dunia ini. Menurut Karl Barth, Gereja dan negara
sama-sama berlandaskan “Kerajaan Kristus”, dimana negarapun diartikan sebagai
bagian dari “tata anugerah”. Negara dan Gereja dilukiskan sebagai dua
lingkungan yang konsentris, dengan Injil adalah sebagai pusat satu-satunya.
Dari pengertian di atas
nyatalah bahwa Gereja dan negara diciptakan Allah untuk memenuhi keinginanNya,
dan keduanya harus tunduk kepada Allah dalam melaksanakan tugas dan
panggilannya masing-masing.
Dalam rangka pemerintahan
Allah akan dunia ini, maka Gereja dan negara harus mempunyai rancangan demi
kemuliaan Allah, dimana Gereja harus mengatur kegiatan ritus keagamaan dan
negara mengurus masalah politis. Gereja membawa orang-orang untuk lebih
mendekatkan diri kepada Allah dan merubah manusia menjadi manusia baru. Negara
adalah merupakan lembaga yang acap kali dilanda problema untuk mempertahankan
identitas yang tidak pernah kekal.
Menurut Marthin Luther,
negara tidak boleh mengurusi atau mencampuri wewenang Gereja dalam hal
spiritual dan juga struktur pengorganisasian. Oleh karena itu Gereja dan negara
merupakan dua identitas yang otonom yang masing-masing memiliki wilayan
kewanangan sendiri-sendiri. Demikian Marthin Luther memahami adanya dua
Kerajaan, yaitu Kerajaan Allah dan kerajaan dunia : Gereja dan Negara. Keduanya
terpisah namun saling berhubungan.
Dengan demikian Gereja dan
negara mempunyai perbedaan sebagai berikut:
1) Gereja adalah pra-reformasi atau
bentuk-bentuk pendahuluan umat manusia yang baru, dimana Gereja menuju kepada
kenyataan sepenuhnya yaitu Kerajaan Allah. Sedangkan Negara adalah suatu
lembaga yang didirikan oleh Allah dan yang bermaksud memelihara keamanan tata
tertib
2) Tugas Gereja ialah memuliakan Tuhan di
dalam kebaktian, memberitakan firman kepada semua orang, melayankan sakrament
menurut peraturan yang telah ditetapkan Yesus Kristus, membangun dan
memperkembangkan persekutuan orang-orang beriman, dan melaksanakan pelayanan
kepada sesama manusia. Sedang tugas negara menerima panggilan untuk melayani
Tuhan dengan sesama manusia dengan jalan memelihara hukum-hukum dan tata tertib
dalam pergaulan hidup.
3) Gereja hanya mempunyai alat-alat rohani
dan kewibawan, sedangkan Negara mempunyai hak menggunakan kekuatan pedang dalam
memenuhi tugasnya.
4) Secara prinsipil, gereja adalah oikumenis
sedang negara hanya mempunyai kekuasaan atau suatu teritorium (daerah) yang
terbatas.
5) Negara mempunyai kepala yang tinggal di
dunia ini yang disebut kepala negara, tetapi kepala gereja adalah Kristus yang
berada di sorga.
Walaupun Gereja dan Negara
mempunyai perbedaan, namun perlu diperhatikan bahwa hubungan atau kerukunan
antar Gereja dan Negara tidak boleh dipisahkan. Dalam hubungan ini Gereja harus
kritis terhadap Negara. Gereja dapat rukun, hormat, dan taat kepada pemerintah
sejauh pemerintah dapat bertindak adil dan berlaku baik terhadap hukum dan
undang-undang yang sesuai dengan mandat yang diberikan Tuhan kepada mereka.
Gereja adalah persekutuan
orang-orang yang terpanggil untuk menjadi sarana berkembangnya kerajaan sorga.
Tugas Gereja yang sedemikian rupa dapat dilihat dari sifatnya yang am (kudus).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Gereja tidak memiliki tujuan pada dirinya
sendiri. Gereja berada bukan untuk Gereja semata dan bukan kepentingan gereja
melainkan demi kepentingan kerajaan Allah sendiri. Jadi gereja tidak mempunyai
kuasa dari dirinya sendiri, tetapi hanya memperoleh suatu perintah, suatu misi
untuk pergi menjadikan semua orang murid-murid Yesus (bnd. Mat 28 :18-20; Kis
1:8). Perintah ini menjadi tugas dan tanggungjawab semua warga kristiani atau
Gereja secara universal. Artinya tidak dibatasi oleh waktu, ruang ataupun
keadaan dimana Gereja berada untuk melayani, bermisi dan berkarya.
Oleh
karena itu pemenuhan dan kepenuhan ini hanya dapat menjadi kenyataan jika
Gereja berjuang dengan segala kekuatannya untuk merealisasikannya. Artinya
Gereja harus mampu menjadi garam dan terang dunia. Gereja harus mau turut serta
untuk campur tangan dalam kehidupan orang banyak. Tanggungjawab dan wewenang
ini tidak terbatas bahkan Gereja sendiri harus berani dan bertanggungjawab atas
tindakan-tindakan negara yang bertentangan dengan maksud Allah.
Adapun tugas dan tanggungjawab Gereja terhadap Negara adalah:
1) Firman Allah harus diproklamirkan sesuai
dengan tujuan yang diterimanya sebagai terang untuk negara. Dalam hal ini
gereja dapat menegur pemerintah yang lalim (menyuarakan suara nabiah).
2) Gereja harus mendoakan negara yang
mengatur dunia ini dan juga para pembesar-pembesarnya (1 Tim 2:1-2), agar
jemaat dapat hidup tenang dan tenteram.
3) Gereja bertugas untuk mengisi kerohanian
para pembesar-pembesar dan penguasa-penguasa.
4) Gereja menjadi pola anutan bagi negara.
5) Gereja harus menghormati negara dan
mentaati pemerintah yang berwibawa
(Rom 13:1).
Dalam hal ini Gereja harus
turut memperhatikan apa yang dibuat atau diciptakan oleh negara demi kemuliaan
Allah. Untuk itu Gereja harus mempunyai tugas yang diemban dari Allah, yaitu :
1) Diakonia, yaitu
melayani; Gereja wajib melayani negara baik secara iman dan memberikan
petunjuk untuk terciptanya keseimbangan.
2) Koinonia,
yaitu persekutuan; Gereja harus bersekutu dalam membangun dunia ini.
3) Marturia,
yaitu bersaksi; Gereja harus dapat bersaksi sebagaimana Kristus yang
diimaninya.
Tugas Gereja dan negara
adalah untuk memuliakan Tuhan. Gereja dalam melaksanakan tugasnya dilakukan
dengan memberitakan Firman kepada semua orang, melayankan Sakramen menurut
peraturan yang telah ditetapkan Yesus Kristus, membangun dan memperkembangkan persekutuan
orang-orang beriman, dan melaksanakan pelayanan kepada sesama manusia. Sedang
negara yang menerima panggilan untuk melayani Tuhan melaksanakan tugasnya
dengan jalan memelihara hukum-hukum dan tata tertib dalam pergaulan hidup
masyarakat di tengah-tengah kehidupan berbangsa.
Dalam hal
inilah, umat beragama (Gereja) dan pemerintah, saling melengkapi dan saling
menopang, saling kristis, dan saling mendoakan. Hal itu bukan berarti bahwa
Gereja (umat beragama) harus dicampuradukkan, namun juga tidak dirobek-terpisah.
Sebagaimana Luther, dan Bonhoeffer, tidak menyetujui konsep Corpus Christendom,
yaitu usaha untuk menyatukan Emperor dengan pope (Negara dan Gereja). Keduanya
berbeda, namun mempunyai hubungan yang erat, dan dapat bekerja saling
melengkapi sesuai dengan mandat yang diberikan Tuhan kepada mereka. (WNS)
Labels:
OPINI
Thanks for reading MISI GEREJA DALAM NEGARA. Please share...!


0 Comment for "MISI GEREJA DALAM NEGARA"