![]() |
Dan yang
paling sering di negeri ini isu yang sangat tajam dapat membuat kita lupa akan
apa yang sedang terjadi, yaitu dengan mengangkat permasalahan “Isu Toleransi”
sebagai isu nasional.
Biarlah kita
tidak melupakan akan apa yang terjadi di negara kita, kepada rakyat Indonesia
yang sedang kelaparan, mengalami penindasan, merasakan apa rasa dimarjinalkan, dan
kita yang menyandang gelar Mahasiswa, apakah kita masih dapat merasakan rasa
nyaman ketika melihat semua keadaan carut-marutnya suatu Sistem Konsitusi di
Negara ini, dengan keadaan kita saat ini yang dapat menikmati segala sesuatunya. Sudah seharunya kita meneteskan air mata dan memberontak dengan
semua keadaan ini.
Jika
sebelumnya UU Ormas di sahkan yang membatasi hak-hak kita untuk berserikat di
sahkan, kembali lagi kita di
suguhkan dengan suatu sistem yang dengan adanya revisi KUHP tentang penghinaan
presiden, dan UU MD3 DPR yang semakin membungkam kita, hingga pada saatnya
nanti kita akan dibungkam dan tak dapat lagi dapat berteriak untuk menyampaikan
kegelisahan yang menindas kita oleh kebijakan yang salah dari para penguasa di
negeri ini, dan kita akan memasuki Jaman Otoriter, dimana menangisi kesusahan kita
sendiripun kita akan di hukum.
Berikut beberapa point-point pada UU MD3 yang sangat merusak
nilai-nilai Demokarasi di Negara Indonesia yang akan membuka nalar kritis kita:
UU MD3 DPR Revisi Pasal 73 ayat 3 “Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat
pemerintah tidak mau hadir memenuhi panggilan setelah 3 kali
berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR dapat menggunakan hak
interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat
menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”
Ayat 4. Dalam
hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat
tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan
sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Polri.
Ayat 6. Dalam
hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Polri
dapat menyandera badan hukum dan/atau warga masyarakat untuk paling
lama 30 hari.
Pasal 122 huruf K, menyebutkan, "MKD
bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang
perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
Pasal 224 ayat 1. Anggota DPR tidak dapat dituntut
di depan pengadilan karena penyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas
DPR.
Pasal 245 Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada
anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan
dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat
pertimbangan dari Mahkamah Kehoramatan Dewan (MKD).
Dari sini kita dapat
melihat bahwa Wakil Rakyat (DPR) kita akan semakin dilindungi hukum (imunitas
tampa batas) ketika lembaga ini menjadi lembaga yang ratingnya nomor satu
paling tidak dapat dipercayai lagi, yang seyogyanya kita harapkan ialah
undang-undang yang lebih memperketat pengawasan kepada lembaga yang katanya mewakili aspirasi rakyat Indonesia di kursi empuk DPR, yang
sekarang jika kita rasakan “Legislatif
rasa Yudikatif”.
Ini akan
menjadi refleksi bagi kita semua, dan yang menjadi kegelisahan yang harus segera
kita sikapi Mahasiswa Indonesia, segenap Rakyat Indonesia "Tolak UU MD3 Revisi".
Bangsa yang
merdeka adalah bangsa yang bebas memberikan aspiranya, jika kita hanya diam dan takut maka saya akan memetik kata-kata
dari Wiji Thukul “Jika kau menghamba kepada ketakutan, kita memperpanjang barisan
perbudakan”.
Merdeka...
#negarakitasedangsekarat
(OB/WS)
Labels:
OPINI
Thanks for reading UU MD3 Revisi "Jagan Ganggu Nanti Kamu di Tangkap" . Please share...!


0 Comment for "UU MD3 Revisi "Jagan Ganggu Nanti Kamu di Tangkap" "